Anies Bikin Tradisi Baru, Calon Pejabat Wajib Tandatangani Surat Siap Mundur

Selasa, 25 Mei 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ada tradisi baru di era Gubernur Anies Baswedan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tradisi baru itu yakni mewajibkan calon pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur apabila tak mencapai target kinerja yang ditetapkan.

"Karenanya pada saat setelah kita mengucapkan sumpah dan janji dalam jabatan, itu ada surat pernyataan apabila jika tidak mencapai kinerja yang ditetapkan maka siap mengundurkan diri," kata Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Senin (24/5).

Baca Juga:

Pemprov DKI Rumuskan Sanksi bagi PNS Ogah Ikut Lelang Jabatan

Sigit menyatakan melalui tradisi ini, para pejabat akan mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya serta menjadikannya motivasi untuk mengembangkan diri. Termasuk mengembangkan organisasinya.

"Karena kita bicara menyelesaikan kinerja tersebut tidak hanya dilakukan semata oleh pejabat yang bersangkutan tapi juga bagaimana harus bisa menggerakkan organisasinya," tukas dia.

Gubernur DKI Anies Baswedan. (Foto: Antara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menerangkan semula pihaknya akan mengevaluasi siapa saja pejabat yang tak memenuhi target seperti akan menerima penundaan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan.

Apabila pejabat itu tak menunjukkan perbaikan kinerja, akan berimbas pemotongan tunjangan jabatan hingga pengunduran diri.

"Kalau misalnya prestasinya kurang tentu kita akan review, apa yang jadi penyebabnya. Ini biasanya peringatan pertama dengan penundaan (tunjangan). Kita tunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya. Peringatan kedua dipotong sesuai proporsinya," ucapnya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Bantah Ratusan PNS Tak Ikut Lelang Jabatan Gegara TGUPP

Sigit melanjutkan pihaknya juga memastikan akan memberikan ruang perbaikan bagi para pejabat eselon II, sebelum mengundurkan diri berdasarkan surat pernyataan yang ditandatanganinya.

"Manakala ruang perbaikan yang diberikan tidak bisa penuhi tentu kita bisa mengambil langkah. Dan ini sesuatu yang sudah dia akad kan pada saat melaksanakan pelantikan. Tentu tidak dalam perspektif mempermalukan seseorang tapi lebih pada hal terukur," tutup dia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan