Aniaya Pramugari, Polres Tangsel Tetapkan Pilot sebagai Tersangka
Minggu, 16 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Seorang pilot berinisial AIM ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pramugari berinisial DI (28 tahun). Kasus penganiayaan pilot itu kini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan.
“Update saat ini, terhadap terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil saat dihubungi wartawan, Minggu (16/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiyaan ini terjadi pada Senin (6/5) lalu. Lokasi kejadian berada di rumah korban yang terletak di kawasan Villa Dago, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.
Akibat penganiayaan yang dilakukan AIM, korban mengalami luka di area dada dan lebam di sekitar tubuhnya.
Baca juga:
Polisi Kembali Tangkap Pelaku Penganiayaan Bos Rental di Sukolilo
Tersangka pun disinyalir kecewa karena sikap cuek korban yang tak menghiraukan AIM. Kekecewaan secara pribadi diduga jadi motif utama tindakan kekerasan tersebut.
Menurut kesaksian korban sebelum kejadian penganiayaan itu, AIM pernah datang ke rumah DI membawa pisau dan menodongkan ke lehernya sendiri. Kemudian, mengancam bunuh diri di depan korban
Bahkan, setiap ada masalah atau tekanan, tersangka sering melukai dirinya sendiri. DI pun langsung membuat laporan di Polres Tangsel dengan nomor aduan LP TBL/B/1504/V/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. Laporan ditulis dengan tuduhan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Korban membawa sejumlah barang bukti, seperti rekaman video beserta hasil visum bukti penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku.
Baca juga:
Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Ditangkap Saat Hendak Liburan di Italia
Saat ini, korban mengalami trauma berat. Ia pun menjalani pengobatan fisik dan mental secara intensif akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AIM.
Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, proses penyelidikan yang dilakukan telah menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan AIM sebagai tersangka.
"Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta yang terjadi," ungkapnya.
Sementara itu, AIM akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh korban. (*)