Angka Kecelakaan yang Libatkan Kereta Api Terus Bertambah, Pengendara Nekat Terobos Palang Tertutup Jadi Penyebab

Senin, 05 Mei 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api. Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan hingga Minggu (4/5) terjadi 75 kereta api tertemper, baik dengan kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun hewan. Dari total tersebut, 55 insiden terjadi sepanjang triwulan pertama tahun ini.

“Rinciannya, Januari 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian. Sementara itu, pada April, tercatat 20 kejadian,” jelas Ixfan di Jakarta, Minggu (4/5).

Dengan peningkatan frekuensi perjalanan kereta api berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, KAI Daop 1 Jakarta menekankan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain bahwa kereta akan melintas. “Tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang, serta utamakan perjalanan kereta api,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pelanggaran aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga:

Laporkan! KAI Beri Sanksi Blacklist untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Kereta Api, Enggak Bisa Naik Seumur Hidup



Sementara itu, Pasal 90 dan Pasal 124 Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang dan pengguna jalan wajib mematuhinya.

“Pengendara yang nekat menerobos palang pintu dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ,” tutup Ixfan.(knu)

Baca juga:

Dianggap Membahayakan Perjalanan Kereta Api, Bantaran Rel Tanjung Priok Dipagari

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan