Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak

Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - SATRESKRIM Polres Wonogiri menetapkan seseorang anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun, yang merupakan anak rekan kerjanya sendiri.

Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan kasus tersebut mencuat setelah korban menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada orangtuanya. Orangtua korban yang juga anggota Polres Wonogiri kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian pada Jumat (17/7). Sehari kemudian, penyidik menetapkan Bripka E sebagai tersangka.

“Penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan. Awalnya kami menerima laporan terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Wonogiri. Korban merupakan anak salah satu anggota Polres Wonogiri,” ujar Agung, Senin (20/7).

Baca juga:

Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana



Dia mengatakan pelaku mengenal korban karena bekerja satu ruangan dengan ayah korban. Kedekatan antarkeluarga membuat pelaku dan korban saling mengenal hingga akhirnya berkomunikasi melalui WhatsApp setelah bertukar nomor telepon.

“Kami menduga pelaku memanfaatkan hubungan kedekatan tersebut dengan berpura-pura memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi korban,” kata dia.

Dalam komunikasi itu, kata dia, Bripka E diduga mengirimkan foto bagian tubuhnya yang tidak pantas kepada korban. Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal komunikasi mereka pada Sabtu (11/7) malam dan berlangsung secara berulang.

“Saat diperiksa, Bripka E mengaku melakukan perbuatannya karena khilaf,” kata dia.

Ia mengatakan penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polres Wonogiri juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan-kemungkinan itu," ujar Agung.

Dia menyebut korban saat ini memperoleh pendampingan psikologis. Sementara itu, selain menjalani proses pidana, Bripka E juga menjalani pemeriksaan etik sebagai anggota Polri. Ia mengatakan kasus tersebut turut menimbulkan perhatian kepolisian terhadap keberlangsungan pendidikan seratusan lebih santri di pondok pesantren yang diasuh Bripka E.

Menurut Agung, mayoritas santri berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mereka berpotensi terdampak akibat proses hukum terhadap pengasuh pesantren. "Ada sekitar 120 santri yang memang diasuh di pondok pesantren pelaku. Ini menjadi perhatian dan memastikan para santri tetap mendapatkan pendidikan dan kebutuhan hidup yang layak sehingga masa depan mereka tidak terganggu," tandasnya

Kepala Seksi Propam Polres Wonogiri AKP Anas Abdillah mengatakan Bripka E telah ditempatkan di tempat khusus selama pemeriksaan berlangsung. Ancaman terberatnya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selama pemeriksaan, yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Tersangka sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana asusila sehingga dapat diproses dalam sidang kode etik,” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani



Baca Artikel Asli