Anggota DPRD Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi, Bawa Bukti Nota Pembelian

Rabu, 11 Juni 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu (11/6).

Aduan tersebut merupakan kasus penipuan karena menjual produk non-halal, dengan barang bukti berupa nota pembelian Ayam Goreng Widuran pada 5 Mei 2025.

“Laporan ini atas nama saya pribadi bukan atas nama sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo,” ujar Sugeng di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/6).

Ia mengatakan, pada saat kejadian makan di Ayam Goreng Widuran terjadi saat pulang kegiatan sidak Komisi IV DPRD Solo. Alasan melaporkan Ayam Goreng Widuran ke polisi karena merasa ditipu saat makan di sana pada 5 Mei 2025.

Baca juga:

Walkot Solo Bolehkan Jualan asalkan Cantumkan Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Tetap Tutup

“Saya melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, dengan didampingi tim kuasa hukum MUI Solo. Ayam Goreng Widuran kami laporkan karena saya pribadi merasa ditipu,” katanya.

Ia menyayangkan tidak ada transparansi dan kejadian ini penipuan. Sejumlah saksi juga sudah disiapkan jika dimintai keterangan polisi.

“Saya memaknai sebagai penipuan. Kami ada bukti nota dan saksi-saksi. Ada bukti informasi di media massa,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo, menyebut konsumen merasa ditipu Ayam Goreng Widuran yang ternyata non-halal.

Baca juga:

3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota

“Klien saya selaku konsumen merasa ditipu. Dan ketidak jujuran. Semestinya kalau memang non halal jangan mencantumkan halal. Atau paling tidak menulis nonhalal,” kata dia.

Ia menambahkan, dengan ini tidak muncul korban yang baru yang seolah-olah merasa ditipu. Pasal disangkakan dalam Pasal 378 Junto 36 dan UU Perlindungan Konsumen.

“Kami sertakan Pasal 378 Junto 36 dan UU Perlindungan Konsumen dalam aduan ini,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan