Anggota DPRD Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi, Bawa Bukti Nota Pembelian

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Anggota DPRD Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi, Bawa Bukti Nota Pembelian

Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu (11/6). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu (11/6).

Aduan tersebut merupakan kasus penipuan karena menjual produk non-halal, dengan barang bukti berupa nota pembelian Ayam Goreng Widuran pada 5 Mei 2025.

“Laporan ini atas nama saya pribadi bukan atas nama sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo,” ujar Sugeng di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/6).

Ia mengatakan, pada saat kejadian makan di Ayam Goreng Widuran terjadi saat pulang kegiatan sidak Komisi IV DPRD Solo. Alasan melaporkan Ayam Goreng Widuran ke polisi karena merasa ditipu saat makan di sana pada 5 Mei 2025.

Baca juga:

Walkot Solo Bolehkan Jualan asalkan Cantumkan Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Tetap Tutup

“Saya melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, dengan didampingi tim kuasa hukum MUI Solo. Ayam Goreng Widuran kami laporkan karena saya pribadi merasa ditipu,” katanya.

Ia menyayangkan tidak ada transparansi dan kejadian ini penipuan. Sejumlah saksi juga sudah disiapkan jika dimintai keterangan polisi.

“Saya memaknai sebagai penipuan. Kami ada bukti nota dan saksi-saksi. Ada bukti informasi di media massa,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo, menyebut konsumen merasa ditipu Ayam Goreng Widuran yang ternyata non-halal.

Baca juga:

3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota

“Klien saya selaku konsumen merasa ditipu. Dan ketidak jujuran. Semestinya kalau memang non halal jangan mencantumkan halal. Atau paling tidak menulis nonhalal,” kata dia.

Ia menambahkan, dengan ini tidak muncul korban yang baru yang seolah-olah merasa ditipu. Pasal disangkakan dalam Pasal 378 Junto 36 dan UU Perlindungan Konsumen.

“Kami sertakan Pasal 378 Junto 36 dan UU Perlindungan Konsumen dalam aduan ini,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Solo #DPRD #Polresta Surakarta #Ayam Goreng
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Tim awal yang diberangkatkan adalah tim SAR, karena kondisi lapangan di Aceh dilaporkan cukup sulit.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Indonesia
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Pengiriman bantuan kemanusiaan ini merupakan respons cepat PMI Surakarta dalam mendukung upaya penanggulangan dampak bencana di wilayah tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk inovasi sekaligus strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Pemkot Solo menunggu kepastian pembiayaan BST koridor 5 dan koridor 6 sampai akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Indonesia
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Potongan tarif pembelian tiket penerbangan dimulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 29 November 2025
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Indonesia
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Penghentian itu terjadi akibat adanya konflik dua raja setelah mangkatnya Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII pada 2 November lalu.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Indonesia
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Penurunan APBD tahun ini disebabkan dampak pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, memaksa pemkot dan DPRD menyesuaikan anggaran menyeluruh.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Indonesia
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Pemberian surat peringatan tersebut dilakukan karena melakukan pelantikan bebadan/organisasi baru di keraton.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Indonesia
Konflik Keraton Bikin Dana Hibah tak Cair, GKR Timoer Tegaskan tak Ada Rebutan Uang
Pihaknya dalam hal ini hanya ingin memberi tahu masyarakat bahwa sudah ada penerus takhta dan kelembagaan baru di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Konflik Keraton Bikin Dana Hibah tak Cair, GKR Timoer Tegaskan tak Ada Rebutan Uang
Indonesia
Air Hujan Solo Terkontaminasi Microplastic, Pemkot Solo Lakukan Riset Mandiri
Wali Kota Solo menegaskan Pemkot bersama UNS akan meneliti ulang temuan Ecoton soal mikroplastik di air hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Air Hujan Solo Terkontaminasi Microplastic, Pemkot Solo Lakukan Riset Mandiri
Bagikan