Anggota DPRD Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi, Bawa Bukti Nota Pembelian

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Anggota DPRD Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi, Bawa Bukti Nota Pembelian

Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu (11/6). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu (11/6).

Aduan tersebut merupakan kasus penipuan karena menjual produk non-halal, dengan barang bukti berupa nota pembelian Ayam Goreng Widuran pada 5 Mei 2025.

“Laporan ini atas nama saya pribadi bukan atas nama sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo,” ujar Sugeng di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/6).

Ia mengatakan, pada saat kejadian makan di Ayam Goreng Widuran terjadi saat pulang kegiatan sidak Komisi IV DPRD Solo. Alasan melaporkan Ayam Goreng Widuran ke polisi karena merasa ditipu saat makan di sana pada 5 Mei 2025.

Baca juga:

Walkot Solo Bolehkan Jualan asalkan Cantumkan Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Tetap Tutup

“Saya melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, dengan didampingi tim kuasa hukum MUI Solo. Ayam Goreng Widuran kami laporkan karena saya pribadi merasa ditipu,” katanya.

Ia menyayangkan tidak ada transparansi dan kejadian ini penipuan. Sejumlah saksi juga sudah disiapkan jika dimintai keterangan polisi.

“Saya memaknai sebagai penipuan. Kami ada bukti nota dan saksi-saksi. Ada bukti informasi di media massa,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo, menyebut konsumen merasa ditipu Ayam Goreng Widuran yang ternyata non-halal.

Baca juga:

3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota

“Klien saya selaku konsumen merasa ditipu. Dan ketidak jujuran. Semestinya kalau memang non halal jangan mencantumkan halal. Atau paling tidak menulis nonhalal,” kata dia.

Ia menambahkan, dengan ini tidak muncul korban yang baru yang seolah-olah merasa ditipu. Pasal disangkakan dalam Pasal 378 Junto 36 dan UU Perlindungan Konsumen.

“Kami sertakan Pasal 378 Junto 36 dan UU Perlindungan Konsumen dalam aduan ini,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Solo #DPRD #Polresta Surakarta #Ayam Goreng
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - 25 menit lalu
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
Rangkaian berwarna cerah ini menjadi daya tarik bagi wisatawan yang ingin merasakan sensasi naik kereta api di tengah kota hingga ke wilayah pedesaan Wonogiri.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati  Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
Indonesia
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Owner Persis Solo, Kaesang Pangarep, menyebut perubahan direksi ini sebagai bentuk penyegaran yang dibutuhkan klub.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Indonesia
Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 218 Miliar, ASN Solo Berlakukan WFH
WFH direncanakan akan diterapkan seminggu sekali.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 218 Miliar, ASN Solo Berlakukan WFH
ShowBiz
Tayang 23 Oktober, Air Mata di Ujung Sajadah 2 Tampilkan Sisi Lain Kota Solo
Berlatar di Kota Solo, lokasi syuting mencakup kawasan heritage seperti Kampung Batik Laweyan, Pasar Triwindu, dan Kereta Uap Jaladara.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Tayang 23 Oktober, Air Mata di Ujung Sajadah 2 Tampilkan Sisi Lain Kota Solo
Indonesia
Penolakan SPPG Solo, Pengelola Bersedia Tampung Aspirasi
Diskusi bersama dilakukan untuk mendukung program MBG.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Penolakan SPPG Solo, Pengelola Bersedia Tampung Aspirasi
Indonesia
Cuaca Panas, Suhu di Solo Tembus 30 Derajat Celcius
Diprediksi, cuaca panas yang terjadi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Cuaca Panas, Suhu di Solo Tembus 30 Derajat Celcius
Indonesia
SPPG Solo Ditolak Warga, Walkot Solo Sebut Jadi Bahan Evaluasi BGN
Ia meminta pemilik SPPG dan warga untuk berembuk atau diskusi mencari jalan keluar.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
SPPG Solo Ditolak Warga, Walkot Solo Sebut Jadi Bahan Evaluasi BGN
Indonesia
Tak Kantongi Izin, SPPG di Solo Ditolak Warga Kampung
Akar masalah utama pendirian dapur MBG di RW 10 belum adanya sosialisasi kepada warga sekitar.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Tak Kantongi Izin, SPPG di Solo Ditolak Warga Kampung
Tradisi
Tahok dan Bubur Samin Solo Jadi Warisan Budaya tak Benda
Sebanyak 14 warisan budaya Solo berbagai kategori berbeda dari makanan hingga olahraga tradisional ditetapkan WBTb.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Tahok dan Bubur Samin Solo Jadi Warisan Budaya tak Benda
Bagikan