Anggota DPR Tegaskan Insan BUMN Tak Kebal Hukum
Kamis, 08 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lepas dari sistem dan tetap bisa diusut dalam kasus korupsi.
Hal itu dia sampaikan menyoroti UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Meskipun UU menyebut pengelolaan BUMN bukan penyelenggara negara tetapi tidak terlepas dari sistem hukum lainnya," ujar Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Senayan, Kamis (8/5).
Baca juga:
Bos BUMN Tetap Bisa Diproses hukum Meski Tak Lagi Berstatus Penyelenggara Negara
Sekjen Partai Demokrat mengatakan tidak satu orang pun kebal hukum di Indonesia sehingga insan BUMN juga bisa dijerat jika melanggar aturan tersebut.
"Sebetulnya di dalam UU BUMN tidak mengatur hak imunitas, tidak ada. Kalau aparat penegak hukum menemukan pengelola BUMN melakukan korupsi ya bisa dijerat," tuturnya.
Terkait kekhawatiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa memeriksa para bos BUMN, Herman mengatakan hal tersebut tetap bisa dijerat.
"Ya, karena persoalan negara mungkin tapi kan tidak terlepas dari sistem hukum lain. Korupsi siapapun bisa dijerat hukum ada sistem hukum lain yang ini bisa menangani persoalan itu," katanya.
Baca juga:
Meski demikian, ia membuka peluang melakukan kajian lagi terkait UU BUMN tersebut. Dia juga meminta KPK melakukan kajian.
"Nanti kita kaji lagi, silakan yang di KPK juga mengkaji ulang, pasal-pasal seluruh yang menyangkut terkait dengan memberikan ruang cukup kepada aparat penegak hukum untuk bisa masuk memperkarakan ataupun mengusut indikasi terjadihya korupsi di tubuh BUMN," pungkasnya. (Pon)