Anggota DPR Tegaskan Insan BUMN Tak Kebal Hukum


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lepas dari sistem dan tetap bisa diusut dalam kasus korupsi.
Hal itu dia sampaikan menyoroti UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Meskipun UU menyebut pengelolaan BUMN bukan penyelenggara negara tetapi tidak terlepas dari sistem hukum lainnya," ujar Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Senayan, Kamis (8/5).
Baca juga:
Bos BUMN Tetap Bisa Diproses hukum Meski Tak Lagi Berstatus Penyelenggara Negara
Sekjen Partai Demokrat mengatakan tidak satu orang pun kebal hukum di Indonesia sehingga insan BUMN juga bisa dijerat jika melanggar aturan tersebut.
"Sebetulnya di dalam UU BUMN tidak mengatur hak imunitas, tidak ada. Kalau aparat penegak hukum menemukan pengelola BUMN melakukan korupsi ya bisa dijerat," tuturnya.
Terkait kekhawatiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa memeriksa para bos BUMN, Herman mengatakan hal tersebut tetap bisa dijerat.
"Ya, karena persoalan negara mungkin tapi kan tidak terlepas dari sistem hukum lain. Korupsi siapapun bisa dijerat hukum ada sistem hukum lain yang ini bisa menangani persoalan itu," katanya.
Baca juga:
Meski demikian, ia membuka peluang melakukan kajian lagi terkait UU BUMN tersebut. Dia juga meminta KPK melakukan kajian.
"Nanti kita kaji lagi, silakan yang di KPK juga mengkaji ulang, pasal-pasal seluruh yang menyangkut terkait dengan memberikan ruang cukup kepada aparat penegak hukum untuk bisa masuk memperkarakan ataupun mengusut indikasi terjadihya korupsi di tubuh BUMN," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

FORMAPPI Minta Anggota DPR yang Sekarang di Luar Negeri Segera Pulang ke Tanah Air
