Anggota DPR Kritik Kampus yang Terapkan Skema Pinjol untuk Bayar UKT

Minggu, 04 Februari 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Penerapan cara pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan pinjaman online (pinjol) dari sejumlah kampus menuai kritikan.

Anggota Komisi X DPR Yoyok Sukawi menyebut cicilan pembayaran UKT mahasiswa melalui skema pinjol sebagai fenomena buruk.

"Ini fenomena tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya,” ujar pria yang kerap disapa Yoyok Sukawi tersebut dalam keterangan media di Jakarta, Minggu (4/2).

Baca juga:

Tetap Gunakan Pinjol, ITB Ubah Mekanisme Pemberian Pinjaman



Dia menuturkan, mahasiswa harusnya dijauhkan dari hal yang berbau pinjaman online.

“Jangan anggap mahasiswa konsumen (pinjol), mereka ini pelajar masa depan bangsa,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) termaktub bahwa pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga.

"Jadi, jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengusulkan beberapa saran, seperti memberlakukan relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa.

“Harusnya ada relaksasi. Seperti bisa dibayarkan berapa kali atau diliburkan dulu karena emang saat ini ekonomi masih sulit,” tutur Yoyok.

Sebelumnya, kampus ITB menerapkan pembayaran UKT dengan pinjol. Mereka berkolaborasi dengan pihak ketiga, yaitu Danacita, untuk menyediakan layanan pinjaman online bagi mahasiswa yang tak bisa membayar tunai UKT.

Danacita memungkinkan mahasiswa bisa mencicil uang kuliah dalam 6 hingga 12 kali. Namun, cicilan tersebut ternyata menarik biaya administrasi dan bunga layanan.

Belakangan ITB mengklarifikasi bahwa skema tersebut hanya salah satu cara pembayaran UKT selain beasiswa dan keringanan. (knu)

Baca juga:

Pinjol Masuk Kampus Buat Bayar Kuliah, Student Loan Negara Bisa Jadi Opsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan