Anas Urbaningrum Tantang Cabut Hak Kewarganegaraannya

Rabu, 17 Juni 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum, tidak mempermasalahkan pencabutan hak politiknya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini pun menantang hak kewarganegaraannya juga dicabut. "Jangankan hak politik, hak kewarganegaraan mau dicabut boleh kok," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Anas menerima putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menambah hukuman terhadap dirinya. Meski demikian, dia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim tersebut.

"Saya terus terang menghormati pak Hartijo sabagai hakim orangnya memiliki keredibilitas tinggi, memiliki integritas, tapi putusannya dalam kasus saya itu tidak berintegritas, karena melukai keadilan dan cacat keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, MA memutuskan penambahan hukuman Anas, dari semula 7 tahun jadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, MA memutuskan, Anas wajib membayar uang ganti Rp57 miliar. Bahkan, majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar itu mencabut hak politik Anas.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang. Dia dikenai Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AB)

Baca Juga:

Anas Sebut Putusan Hakim Cacat

Anas Semringah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Anas Resmi Keluar dari Tahanan KPK Menuju Sukamiskin

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan