Analisa Kasus Polisi Tembak Polisi: Kejahatan Sistemik di Polri
Sabtu, 23 November 2024 -
MerahPutih.com - Kasus polisi tembak polisi menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai puncak kejahatan sistemik yang menggurita di lingkungan aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut berkaitan dengan terbunuhnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil di tangan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai, perilaku Dadang tidak tepat disebut oknum berdasarkan Rotten Barrel Theory di mana pelanggaran polisi melakukan penyimpangan atas tekanan tertentu.
“Bahwa, penembakan merupakan puncak dari kejahatan sistemik yang justru telah menyebar luas di dalam organisasi penegakan hukum itu sendiri,” ujar Reza kepada wartawan, Sabtu (23/11).
Baca juga:
Kapolda Sumbar Proses Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Polisi Tembak Polisi
Reza mengatakan, narasi adanya aktivitas melindungi tambang ilegal juga memberatkan institusi Polri yang menimbulkan kesan aparat kepolisian melakukan pelanggaran secara sistemik.
"Itu mengindikasikan selama ini fungsi pengawasan tidak dijalankan, ditambah 'kode tirai' yaitu subkultur menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oleh sesama sejawat,” tuturnya.
Dari sisi psikologis, Reza mengatakan Dadang terindikasi melakukan penembakan secara impulsif yang didasari keluarnya 9 selongsong peluru untuk membunuh Ulil.
"Bahwa peluru yang ditembakkan sampai sembilan butir, mengindikasikan penembakan itu diwarnai oleh sistem berpikir impulsif, tanpa persiapan atau pertimbangan yang memadai," katanya.
Atas dasar dua analisis tersebut, Reza menduga Polri hanya akan menyimpulkan bahwa kasus pembunuhan antar aparat kepolisian tersebut sebatas konflik pribadi saja.
"Kelak Polri akan mengumumkan bahwa yang terjadi antara AKP DI dan AKP RUA adalah cuma konflik pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tambang ilegal,” ucapnya.
Ia menduga narasi ‘sebatas' cekcok atau perselisihan koordinatif antardua personel yang sama-sama punya ego di jabatannya masing-masing saja.
"Tanpa pertentangan terkait pengungkapan pidana tambang sehingga penembakan bukan bentuk obstruction of justice terhadap kerja Uli. Intinya, narasi itu dibagun agar kasus tidak merembet kemana-mana,” tandasnya. (Pon)