Analis Politik Ajak Masyarakat Kawal Ketat RKUHP

Senin, 23 September 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pro dan kontra rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang ditunda pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuntut perhatian lebih dari segenap elemen masyarakat.

Analis politik dari Universitas Padjadjaran Bandung, Yusa Djuyandi mengingatkan masyarakat harus benar-benar mengawasi pembahasan RKUHP agar tidak menjadi undang-undang yang kontroversial.

Baca Juga:

Perppu KPK Bisa Kembalikan Citra Positif Presiden Jokowi

"Masyarakat tentu harus mengawal ini. Jangan sampai kehilangan kontrol lagi," ujar Yusa di Bandung, Minggu (22/9).

Analis politik Yusa Djuyandi ajak masyarakat kawal pembahasan RKUHP
Pengamat politik dari Unpad, Bandung, Yusa Djuyandi (Foto: unpad.ac.id)

Pengajar ilmu politik yang dihubungi dari Jakarta itu mengatakan sikap pemerintah yang menunda pembahasan RKUHP di satu sisi berdampak positif, sebab dalam RKUHP ada beberapa rancangan kebijakan yang penuh kontroversi.

Akan tetapi di sisi lain, menurutnya, penundaan itu seperti merupakan upaya untuk meredakan sikap kekecewaan masyarakat atas pemerintah yang tidak mampu memenuhi ekspektasi publik soal revisi UU KPK.

Baca Juga:

MAKI Klaim Revisi UU KPK Demi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Yusa Djuyandi sebagaimana dilansir Antara, mengatakan Presiden Jokowi bisa saja mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK. Namun hal tersebut tergantung seberapa kuat keinginan presiden tentang ini.

"Persoalannya seberapa kuat keinginan presiden untuk mengeluarkan Perppu. Saya melihat disahkannya UU KPK ada andil legislatif dan eksekutif," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Punya Banyak Pilihan Dalam Mengatasi Kekacauan Legislasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan