Analis Politik Ajak Masyarakat Kawal Ketat RKUHP
Senin, 23 September 2019 -
MerahPutih.Com - Pro dan kontra rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang ditunda pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuntut perhatian lebih dari segenap elemen masyarakat.
Analis politik dari Universitas Padjadjaran Bandung, Yusa Djuyandi mengingatkan masyarakat harus benar-benar mengawasi pembahasan RKUHP agar tidak menjadi undang-undang yang kontroversial.
Baca Juga:
"Masyarakat tentu harus mengawal ini. Jangan sampai kehilangan kontrol lagi," ujar Yusa di Bandung, Minggu (22/9).

Pengajar ilmu politik yang dihubungi dari Jakarta itu mengatakan sikap pemerintah yang menunda pembahasan RKUHP di satu sisi berdampak positif, sebab dalam RKUHP ada beberapa rancangan kebijakan yang penuh kontroversi.
Akan tetapi di sisi lain, menurutnya, penundaan itu seperti merupakan upaya untuk meredakan sikap kekecewaan masyarakat atas pemerintah yang tidak mampu memenuhi ekspektasi publik soal revisi UU KPK.
Baca Juga:
MAKI Klaim Revisi UU KPK Demi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Yusa Djuyandi sebagaimana dilansir Antara, mengatakan Presiden Jokowi bisa saja mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK. Namun hal tersebut tergantung seberapa kuat keinginan presiden tentang ini.
"Persoalannya seberapa kuat keinginan presiden untuk mengeluarkan Perppu. Saya melihat disahkannya UU KPK ada andil legislatif dan eksekutif," pungkasnya.(*)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Punya Banyak Pilihan Dalam Mengatasi Kekacauan Legislasi