Anak Setnov Terseret Kasus Korupsi Dirut PLN
Kamis, 02 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), Rheza Herwindo, terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Rheza yang juga Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
"Saksi akan diklarifikasi pengetahuannya terkait kasus yang melibatkan SFB (Sofyan Basir, Dirut PLN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis(2/5).
Selain Rheza, penyidik juga memanggil 8 saksi lain yang terdiri dari berbagai unsur, antara lain: Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno; Kadiv Batubara, Harlen; CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil.
Kemudian, Bupati Temanggung, M Alkhadziq; Wiraswasta, Mukhradis Hadi Kusuma Jaya; Staff Eni Saragih, Diah Aprilianingrum; Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati; dan Manager Perencanaan Pengadaan IPP PT PLN, Suprapto.
"Semua saksi diperiksa untuk tersangka SFB," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya. (Pon)