Anak SBY Bocorkan Andi Arief Lolos Hukuman Bui

Selasa, 05 Maret 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief takkan menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus pemakaian narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

"Polisi sudah memutuskan tidak ada tindakan pro-justitia, dan Bung Andi Arief akan menjalani rehabilitasi," kata AHY, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/3). Dengan menjalani rehabilitasi, berarti bisa dikatakan Andi Arief lolos dari hukuman penjara.

Terkait posisi Andi Arief di Demokrat, AHY menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Namun, dia memastikan mantan Staf Khusus Presiden era ayahnya itu sebetulnya hanyalah korban dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

AHY
Agus Harimurti Yudhoyono dalam acara pengukuhan pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat DIY di Jogja Expo Centre (JEC), Senin (9/4). (Foto: MP/Teresa Ika)

"Tadi malam saya sudah berkomunikasi dengan Sekjen PD (Hinca Panjaitan) karena sejak 1 Maret, tugas harian PD dilakukan oleh Sekjen," ungkap putra sulung Presiden SBY itu.

Lebih lanjut AHY menegaskan Demokrat akan selalu mendukung negara dalam berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, untuk generasi dan masa depan Indonesia yang lebih baik.

Dia juga menyerukan kepada seluruh kader partai besutan SBY itu untuk tetap semangat dan meneruskan perjuangan partai.

"Semoga ujian demi ujian yang sedang Partai Demokrat hadapi, bisa kita lalui dengan baik dan membuat kita lebih tangguh. Dan semoga kita bisa petik segala hikmah dan pelajaran berharga hari ini, untuk kesuksesan kita ke depan," tutup AHY.

Andi Arief usai ditangkap (Ist)

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Heru Winarko menjelaskan Bareskrim Polri telah menyerahkan proses rehabilitasi Andi Arief kepada mereka.

Heru menjelaskan petinggi Demokrat itu akan menjalani pemeriksaan awal tim dokter BNN untuk pertimbangan tahap lanjutan rehabilitasi. Ada tiga tingkatan pengguna narkoba, mulai dari pengguna sekali pakai, pengguna rekreasional, dan pecandu. Proses pemeriksaan penjajakan awal ini berlangsung selama 6x24 jam.

"Itu tergantung (lama rehab), hasil assessment. Karena jenis ketergantungan yang bersangkutan sangat menentukan. Bisa 3 bulan atau 6 bulan," tegas jenderal polisi bintang tiga itu di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan