Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Dugaan Skandal Korupsi Minyak Mentah

Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026

Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dengan pidana 18 tahun penjara atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Tuntutan berat ini muncul setelah jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Selain hukuman fisik, jaksa mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca juga:

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi

Kerugian Negara dan Tuntutan Uang Pengganti

JPU Triyana Setia Putra menegaskan bahwa terdakwa harus memikul tanggung jawab finansial yang sangat besar atas kerusakan ekonomi yang ditimbulkan. Jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara.

"Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar JPU Triyana Setia Putra saat membacakan surat tuntutan.

Jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, jaksa menyiapkan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 10 tahun. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia

Keterlibatan Korporasi dan Detail Skandal Minyak

Skandal ini tidak hanya menyeret Kerry, tetapi juga melibatkan petinggi perusahaan pelayaran. Dalam persidangan yang sama, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati menerima tuntutan masing-masing 16 tahun penjara.

Detail pengadaan melibatkan operasional alat angkut laut yang sangat spesifik, di mana terdakwa diduga mengatur sewa tiga kapal tanker milik PT JMN dengan nilai keuntungan ilegal mencapai 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar.

Selain itu, penyimpangan pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak diduga memperkaya terdakwa dan pihak terkait hingga Rp2,91 triliun, yang mencakup aset PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Baca Artikel Asli