Anak Buah Prabowo Anggap Pemindahan Ibu Kota Keputusan Gegabah

Senin, 26 Agustus 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyebut ibu kota harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan dan sejumlah syarat. Menurut Riza, syarat pertama harus didukung aspek legalitasnya. Yang sejauh ini belum memenuhi aspek legalitas.

Politikus Gerindra ini menjelaskan seharusnya sejak perencanaan pemindahan ibu kota harus disampaikan dan dibicarakan dengan DPR sebagai wakil rakyat. Pasalnya, pemindahan ibu kota adalah keputusan yang cukup strategis.

Baca Juga

Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim, DPR: Jangan Ulangi Dosa Masa Lalu

DPR Pertanyakan Rancangan Akademis dan Dasar Hukum Pemindahan Ibu Kota

"Dan dalam hal ini tak ada surat menyurat, melakukan pembahasan, RDP dan sebagainya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8).

Syarat kedua, dari sisi kemampuan pembiayaan. Pemindahan ibu kota memerlukan dana yang besar sekitar Rp 500 triliun.

"Sementara sampai saat ini kita defisit anggaran, neraca perdagangan defisit dan lain-lain," ungkapnya.

Peta Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto: Net
Peta Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto: Net

Syarat ketiga, lanjut Riza, pemindahan ibu kota bukan hanya sekadar pembangunan, tapi juga harus memindahkan manusianya. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan fasilitas pendukung seperti rumah sakit, dan sekolah.

Baca Juga

Tahap Awal Pemindahan Ibu Kota Dimulai Tahun 2020

Usul Menggelitik Warganet untuk Nama Ibu Kota Baru

Kemudian syarat yang keempat, pemindahan ibu kota harus memperhatikan hal lain yang lebih diprioritaskan.

"Kenapa dari Bung Karno, Soeharto sampai hari ini belum dipindahkan, karena pemerintah masih punya prioritas. Apa dalam situasi kondisi ini pemindahan jadi prioritas? Kenapa enggak nanti saja?" tuturnya.

Terakhir, persoalan di Papua saat ini juga harus diperhatikan. Oleh karena itu pemerintah perlu memprioritaskan pembangunan di Papua. Dia beranggapan, pemindahan ibu kota harus didukung aspek hukum yang jelas.

Baca Juga

Pindahkan Ibu Kota, Pemerintah Jamin Tidak akan Rusak Hutan Lindung

Fahri Hamzah Kritik Ahli Tata Negara di Sekitar Jokowi

"Prinsipnya kita memahami, mengerti, dan mendukung perlunya pemindahan ibu kota karena di Jakarta dirasa sudah padat, macet, banjir ada polusi, tetapi proses pemindahan Jakarta itu harus dilakukan dengan ketentuan dan berbagai syarat, syarat pertama harus didukung aspek legalitasnya," kata Riza. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan