Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anak Buah Megawati Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law

Andika Pratama - Minggu, 12 April 2020

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning, menyayangkan sikap DPR RI yang akan terus melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di tengah wabah virus corona atau COVID-19 yang semakin membesar.

“Teman-teman saya di parlemen ini tidak peka terhadap masalah besar yang sedang dihadapi rakyat Indonesia. Mereka telah memanfaatkan situasi wabah virus corona untuk segera menggolkan RUU Cipta Kerja menjadi UU,” kata Ribka dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Baca Juga

HMI Minta Omnibus Law Disahkan

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Penanggulangan Bencana ini justru mengajak para koleganya di DPR RI untuk fokus terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Parlemen harus fokus menjalankan fungsi pengawasan kepada pemerintah yang sedang berjibaku mengatasi wabah virus yang mematikan itu. Banyak hal yang masih belum optimal dikerjakan pemerintah dan perlu pengawasan parlemen,” tegasnya.

PDIP
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Ribka Tjiptaning. Foto: Humas PDIP

Menurut Ribka di lapangan yang meninggal tidak hanya karena terinfeksi virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok tersebut, tetapi terdapat pasien lain jadi korban karena salah penanganan.

Ribka mengaku mendapat laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) bahwa sudah ada dua anggota KPCDI yang meninggal dunia lantaran tidak dilayani oleh pihak rumah sakit saat ingin melakukan cuci darah.

"Hari ini satu lagi meninggal setelah delapan hari tidak dilayani cuci darah karena dinyatakan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Alasannya nunggu hasil pemeriksaan apakah positif atau negatif dari COVID-19. Tapi, faktanya rumah sakit tidak mempunyai fasilitas hemodialisa di ruang isolasi,” sesalnya.

Baca Juga

Ada Partai yang Menunggangi Omnibus Law Demi Ambisi 2024

Lebih lanjut, Ribka mendesak Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk segera melengkapi semua rumah sakit rujukan dengan fasilitas hemodialisa di ruang isolasi, seperti protokol yang telah dikeluarkan PENEFRI (Perhimpunan Nefrologi Indonesaia).

“Kalau protokol ini tidak dijalankan akan banyak lagi pasien gagal ginjal meninggal dunia karena dinyatakan PDP. Dua pasien gagal ginjal yang meninggal itu hasil tes swabnya ternyata negatif. Mereka meninggal bukan karena terinfeksi virus corona, tetapi tidak mendapat pelayanan cuci darah karena dikategorikan ODP, PDP dan suspect covid-19,” tutup Ribka. (Pon)

Baca Artikel Asli