Anak Buah AHY Sebut Gugatan Kubu Moeldoko Sejak Awal Sudah Cacat Hukum
Rabu, 10 November 2021 -
MerahPutih.com - Proses judicial review (JR) AD/ART Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dilakukan oleh kubu Moeldoko sejak awal sudah cacat hukum.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah Anwar Hafid menanggapi ditolaknya gugatan AD/ART Partai Demokrat besutan AHY yang diajukan kubu Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.
"Bagi saya proses yang diajukan oleh kubu Moeldoko sejak awal sudah cacat hukum," kata Anwar Hafid kepada wartawan, Rabu (10/11).
Baca Juga:
Reaksi Yusril Gugatan 'Judicial Review' AD/ART Demokrat AHY Tak Diterima MA
Anggota Komisi II DPR ini meyakini upaya gugatan yang dilakukan oleh kubu Moeldoko ke lembaga hukum mana pun tak berpengaruh untuk Partai Demokrat.
"Insyaallah Demokrat tetap satu bersama AHY," papar Anwar Hafid.
Anwar Hafid menyarankan agar sebaiknya kubu Moeldoko mendirikan partai sendiri. Hal ini jauh lebih baik ketimbang melakukan "pembegalan" partai Demokrat.
Baca Juga:
MA Tidak Menerima Gugatan 'Judicial Review' Demokrat Kubu Moeldoko
"Dibandingkan terus melakukan pembegalan bagi Demokrat," kata mantan Bupati Morowali ini.
Sebelumnya, MA menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021.
Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan kawan-kawan melawan Menkumham Yasonna Laoly. Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. (Pon)
Baca Juga:
Harapan Fraksi Demokrat Terhadap Jenderal Andika Perkasa