MA Tidak Menerima Gugatan 'Judicial Review' Demokrat Kubu Moeldoko

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 November 2021
MA Tidak Menerima Gugatan 'Judicial Review' Demokrat Kubu Moeldoko

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (dua kiri) di sela pimpinan DPC-DPD di Kedai Hutan Cempaka Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/4) petang. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan judicial review atau uji materiil Partai Demokrat kubu Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra terkait anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Menyatakan permohonan keberatan HUM (hak uji materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (9/11).

Majelis hakim menegaskan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Baca Juga:

Demokrat: Istana Beralih Fungsi Jadi Markas Paguyuban Parpol Pro Jokowi

AD/ART parpol juga bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Parpol juga bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU.

"Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Putusan tersebut diputus oleh ketua majelis hakim Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi, Selasa (9/11).

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)
Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)

Yusril sendiri merupakan kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat dalam gugatan uji materiil ini. Keempatnya yakni mantan Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, Muhammad Isnaini Widodo; mantan Ketua DPC Demokrat Bantul, Nur Rakhmat Juli Purwanto; mantan Ketua DPC Demokrat Tegal Ayu Palaretins; dan mantan Ketua DPC Demokrat Samosir Binsar Trisakti Sinaga

Di sisi lain, AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 sendiri telah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pun menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

Dalam gugatan dengan nomor registrasi 39 P/HUM/2021 tersebut, Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan bahwa AD/ART parpol termasuk peraturan perundang-undangan. Hal ini karena AD/ART parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan dibentuk oleh parpol sebagai badan hukum publik.

Baca Juga

Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko, Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Pembentukan AD/ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon dalam hal ini Menkumham, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Menurut Isnaini dan kawan-kawan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020 bertentangan dengan UU Parpol, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Anggaran Dasar Partai Demokrat tahun 2015. (Pon)

#Breaking #Partai Demokrat #Yusril Ihza Mahendra #Jenderal Moeldoko #Agus Harimurti Yudhoyono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Bagikan