MA Tidak Menerima Gugatan 'Judicial Review' Demokrat Kubu Moeldoko

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 November 2021
MA Tidak Menerima Gugatan 'Judicial Review' Demokrat Kubu Moeldoko

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (dua kiri) di sela pimpinan DPC-DPD di Kedai Hutan Cempaka Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/4) petang. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan judicial review atau uji materiil Partai Demokrat kubu Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra terkait anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Menyatakan permohonan keberatan HUM (hak uji materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (9/11).

Majelis hakim menegaskan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Baca Juga:

Demokrat: Istana Beralih Fungsi Jadi Markas Paguyuban Parpol Pro Jokowi

AD/ART parpol juga bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Parpol juga bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU.

"Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Putusan tersebut diputus oleh ketua majelis hakim Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi, Selasa (9/11).

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)
Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)

Yusril sendiri merupakan kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat dalam gugatan uji materiil ini. Keempatnya yakni mantan Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, Muhammad Isnaini Widodo; mantan Ketua DPC Demokrat Bantul, Nur Rakhmat Juli Purwanto; mantan Ketua DPC Demokrat Tegal Ayu Palaretins; dan mantan Ketua DPC Demokrat Samosir Binsar Trisakti Sinaga

Di sisi lain, AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 sendiri telah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pun menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

Dalam gugatan dengan nomor registrasi 39 P/HUM/2021 tersebut, Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan bahwa AD/ART parpol termasuk peraturan perundang-undangan. Hal ini karena AD/ART parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan dibentuk oleh parpol sebagai badan hukum publik.

Baca Juga

Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko, Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Pembentukan AD/ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon dalam hal ini Menkumham, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Menurut Isnaini dan kawan-kawan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020 bertentangan dengan UU Parpol, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Anggaran Dasar Partai Demokrat tahun 2015. (Pon)

#Breaking #Partai Demokrat #Yusril Ihza Mahendra #Jenderal Moeldoko #Agus Harimurti Yudhoyono
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Presiden Prabowo Subianto menegaskan siap bertanggung jawab atas pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh), menilai Indonesia masih sanggup membayar utangnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Jokowi sebut Whoosh jadi investasi sosial. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menalangi kerugiannya.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Bagikan