Amnesty Tegaskan Ancaman Bui karena Tolak Divaksin Pelanggaran HAM
Kamis, 14 Januari 2021 -
Merahputih.com - Amnesty International Indonesia menegaskan pemerintah harus menjamin hak setiap orang untuk memberikan persetujuan dan tanpa paksaan sedikitpun sebelum dilakukan vaksinasi. Pemerintah wajib mengupayakan proses vaksinasi dilakukan secara sukarela.
"Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman pidana pemenjaraan dan denda merupakan pelanggaran hak asasi manusia,'' kata Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya dalam keteranganya, Kamis (14/1).
Baca Juga
Istana Cuma Nasehati Raffi Ahmad yang Hadiri Acara Pesta Usai Vaksinasi COVID-19
Dalam hal tertentu, pemerintah memang bisa membuat vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan misalnya untuk pendidikan atau penggunaan kendaraan umum sebagai langkah khusus untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Namun kebijakan tersebut harus sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia international.
“Amnesty menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara, terhadap orang-orang yang menolak vaksinas,” jelas Ari.

Alih-alih menakuti masyarakat dengan sanksi pidana, pemerintah seharusnya fokus menyebarkan informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin.
Manfaat ilmiah dari vaksin harus dijelaskan dan disebarkan dengan cara yang dapat dimengerti oleh semua orang, dalam bahasa yang mereka pahami dan format yang dapat mereka akses.
"Ini guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin," kata Ari.
Amnesty mengingatkan bahwa hak untuk tidak diberikan perawatan medis tanpa persetujuan telah tercermin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Baca Juga
Termasuk Deklarasi Universal tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia yang intinya menyatakan bahwa intervensi medis. Namun hanya boleh dilakukan dengan persetujuan sebelumnya dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang memadai.
"Selain itu persetujuan tersebut harus dinyatakan dan dapat ditarik kembali kapan saja dan dengan alasan apa pun," tutup Ari. (Knu)