Alot, MKD Persoalkan Rekaman dan Dasar Hukum Laporan Sudirman Said

Senin, 23 November 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) persoalkan laporan dasar hukum Sudirman Said yang ternyata tidak sesuai dengan alat bukti yang ada.

Berdasarkan keterangan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat, dalam laporan yang mengatasnamakan Menteri ESDM Sudirman Said, ditemukan kejanggalan laporan yang tidak sesuai dengan alat bukti yang ada.

"Pak SS datang dengan sejumlah lampiran sederhana, 2 hari kemudian ada flasdisk. Rupanya isi dalam flasdisk lebih panjang dari transkrip. Ada masalah lagi sesuai laporan durasi yang ada dalam flashdisk 120 menit, ternyata setelah didengarkan durasinya hanya 11,38 menit masih kurang 100 menit lebih, transkripnya malah lebih pendek. Isinya apa? Ini kan pertanyaan besar," ccapnya kepada wartawan di ruang MKD, Gedung DPR RI, Senin (23/11).

Ini juga katanya menjadi topik pembahasan sidang internal hari ini (23/11), selain Legal standing bab 4 pasal 5 tentang tata acara MKD terkait pengaduan.

Surahman mengungkapkan akan memberikan kesimpulan dan jawaban setelah setelah mendapatkan penjelasan opini dari pakar besok (24/11).

"Kalau kita mengambil kesimpulan dengan tidak menggunakan ilmu kita akan tersesat, makanya besok kita akan undang pakar, kita ini cinta ilmu, jadi keputusan sidang besok berdasarkan ilmu," ujarnya santai.

Mengundang pakar adalah kesimpulan dari sidang internal verifikasi data dan bukti hari ini.(fdi)

Baca Juga:

  1. Sudah Tujuh Jam, Sidang MKD Belum Ketuk Palu
  2. MKD Verifikasi Dokumen Laporan Sudirman Said
  3. MKD Jamin Sidang Setya Novanto Bebas Intervensi
  4. MKD Konsultasi ke Kapolri Soal Transkrip Rekaman Setya Novanto
  5. Lapor Setya Novanto ke MKD, Ibarat Satpol PP Masuk Kandang Kopassus

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan