Aliansi Buruh Usul UMK 2022 Naik 16 Persen, Ganjar Minta Pengusaha Jujur

Minggu, 14 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Aliansi buruh di Jawa Tengah mengusulkan UMK 2022 naik 16 persen. Terkait tuntutan itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta pada pengusaha agar jujur pada karyawan terkait kondisi ekonomi usaha untuk penentuan UMK.

Ganjar mengatakan perwakilan buruh telah mengusulkan sebuah formula terkait besaran UMK 2022 kepada pemerintah. Selain itu, sudah ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) juga terkait penentuan UMK.

Baca Juga

Pemprov DKI Minta Buruh Sabar soal UMP DKI 2022

"Sekarang kami sedang rumuskan dalam menentukan UMK agar bisa menghasilkan keputusan yang baik," kata Ganjar, Sabtu (13/11).

Dia pun meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota dan Kabupaten agar mengajak organisasi-organisasi buruh untuk berdiskusi guna mencari kesepakatan agar tercipta kenyamanan.

"Saya juga minta pada para pengusaha membuka kondisi usahanya seperti apa. Karena ini, kan, sedang digempur pandemi. Jadi, biar semuanya transparan," ucap Ganjar.

Baca Juga

14 Isu yang Jadi Fokus Perjuangan Partai Buruh

Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Toto Susilo menilai, permintaan kenaikan UMK 2022 sebesar 16 persen masih sangat realistis. Terlebih kondisi masih pandemi dan kenaikan UMK tidak signifikan.

"Jika dihitung secara matematis, maka kenaikan upah yang diminta sebesar Rp 449.600," kata dia

Toto menilai upah buruh di Jateng sampai saat ini masih sangat memprihatinkan dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Jawa. Bahkan UMP Jateng pada 2021 termasuk nomor dua terendah se-Indonesia.

Adapun rincian kenaikan upah itu dihitung berdasarkan biaya kebutuhan masker N94 Rp 115.000, hand sanitizer Rp 90.000, sabun cair 150 ml Rp 29.600, vitamin Rp 75.000, kuota internet Rp 100.000, dan biaya kenaikan air bersih 50 persen sebesar Rp 40.000. Jika ditotal, maka semua kebutuhan tersebut nilainya setara dengan R p449.600.

"Kami menilai masih banyak diskriminasi terkait sistem pengupahan buruh. Negara wajib melindungi hak buruh atau pekerja," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Pemprov DKI Upayakan Tuntutan Buruh UMP 2022 Naik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan