Alasan Warga Tidak Bisa Pergi Jauh Tanpa Bawa Kartu Vaksinasi COVID-19
Jumat, 02 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Salah satu dari PPKM Darurat ini berimbas pada syarat perjalanan domestik jarak jauh dengan menggunakan transportasi umum seperti pesawat atau kereta api.
Kini, penumpang harus menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19. Artinya, warga yang belum divaksin, jangan harap bisa mudah berpergian ke luar kota.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, hal tersebut menjadi syarat wajib bagi masyarakat.
Baca Juga:
Aparat Diminta Tegas dan Tidak Tebang Pilih Selama PPKM Darurat
Tak hanya itu, penumpang wajib menyertakan hasil tes negatif PCR maksimal dua hari sebelum pemberangkatan atau antigen maksimal sehari sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara.
Luhut menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya peningkatan kasus penularan COVID-19. Sebab, kasus aktif harian pada akhir-akhir ini sudah terlalu tinggi.
"Penggunaan kartu vaksin ini untuk menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19,” ungkapnya, Kamis (1/7).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyusun ulang aturan teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Aturan baru akan disesuaikan dengan panduan PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021, termasuk soal kartu vaksinasi COVID-19.
"Kemenhub bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian/Lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan.

Adita menyatakan, pihaknya sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat.
Dalam panduan implementasi PPKM darurat untuk sektor transportasi dijelaskan bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Pelaksanaan wajib dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 (minimal vaksin dosis I).
Selain kartu vaksin COVID-19, pelaku perjalanan wajib menyertakan hasil PCR (H-2) untuk pesawat, serta hasil Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya selama PPKM darurat. (Knu)
Baca Juga:
PPKM Darurat, Warga yang Berpergian ke Luar Kota Wajib Bawa Bukti Kartu Vaksin