Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu, Jumat 28 Agustus Diperiksa Sebagai Tersangka

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan sejak 25 April 2026. Setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Polisi menyatakan, belum menahan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar karena dinilai tak menghambat selama proses penyidikan serta memberikan informasi sesuai fakta.

Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan,

kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/8).

Syarat penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang 20 Tahun 2025. Di mana, Ruben tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Selain itu, Ruben juga dinilai tidak menghambat proses penyidikan dan tidak berupaya melarikan diri.

Baca juga:

Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Dana Investasi, Polisi Bakal Periksa Ruben Onsu Pekan Depan

Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya,

ucapnya.

Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/8) mendatang. Di mana, kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk. Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya. Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini diduga mencapai Rp 3,5 miliar. (*)

Baca Artikel Asli