Alasan Pemprov DKI Utamakan Jalur Usia dalam PPDB

Jumat, 26 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 jalur zonasi jadi polemik karena dianggap tidak adil oleh sejumlah orang tua murid karena lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi maupun prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan Pemprov DKI memprioritaskan usia calon siswa dalam proses zonasi PPDB. Menurut dia, zonasi usia diberlakukan agar semua lapisan masyarakat di Jakarta bisa mengenyam pendidikan.

Baca Juga

DPR: PPDB Penyakit Kronis yang Selalu Kambuh Setiap Tahun Ajaran Baru

"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dpt mengakomodir calon peserta didik baru dari seluruh lapisan masyarakat," kata Nahdiana saat melakukan jumpa pers secara virtual di Kantor Disdik DKI Jakarta, Jumat (26/6).

Kebijakan kriteria usia dalam PPDB ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019.

"Nomor 44 Tahun 2019 dimana pada pasal 6 persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tgl 1 Juli tahun pelajaran berjalan " tuturnya.

Calon siswa mendaftar PPDB online di SMKN 3 Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/6). (MP/Ismail)
Calon siswa mendaftar PPDB online di SMKN 3 Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/6). (MP/Ismail)

Adapun daya tampung jalur zonasi PDBB 2020-2021 di tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri tersedia 106.432 kursi dan 54.176 kursi di SD swasta. Selanjutnya, tersedia 70.702 kursi di sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan 65.196 kursi di SMP swasta. Dia menyebut kemampuan daya tampung murid baru di 291 SMP negeri saat ini hanya 46,21 persen.

Jenjang berikutnya adalah sekolah menengah atas (SMA) negeri hanya mampu menerima 28.428 orang dan swasta 35.244 orang. Kemudian SMK negeri 19.182 orang dan swasta 71.388 orang. Maka dari itu, daya tampung untuk SMA dan SMK sebesar 32,93 persen.

Baca Juga

Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng Tembus 80 Persen dari Kuota

"Dengan dibandingkan daya tampung kami untuk SMA yang negeri itu ada 28.428. Untuk SMK ada 19.182 sehingga kemampuan daya tampung untuk SMA dan SMK negeri ada 32,93 persen. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan