Alasan Pemerintah Revisi UU Ciptaker Tak Perlu Masuk Prolegnas
Selasa, 07 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah siap menindaklanjuti dan hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak perlu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku
"Kami siapkan revisi UU Cipta Kerja sebagai perintah MK dan karena masuk daftar kumulatif terbuka maka tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senin (6/12).
Baca Juga:
Jokowi Ajukan Revisi UU Cipta Kerja di Prolegnas Prioritas 2022
Meskipun revisi UU Ciptaker tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022, namun diharapkan menjadi prioritas untuk dibahas di awal tahun 2022. Pemerintah menilai perlu ada revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena merupakan inisitif DPR.
"Kami menilai perlu perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena prakarsa DPR merujuk jangka menengah. Karena itu kami dorong revisi UU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022," ujarnya.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku
Yasonna berharap revisi UU Ciptaker dan UU PPP dapat dibahas secara paralel di tahun 2022. Menurut dia, pemerintah komitmen untuk bersinergi membahas revisi kedua UU tersebut secara efektif.
"Kami komitmen untuk sinergi dengan DPR membahas secara efektif revisi UU No. 12 Tahun 2011, dan pemerintah harap kerja sama DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja. Semoga komitmen dan kerja sama DPR dengan pemerintah tetap terjaga dengan baik," tandas dia. (*)