Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mengapa Pembalut Belum Bebas PPN? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku

Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 24 menit lalu

MerahPutih.com - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut kembali menjadi sorotan publik. Sebagai produk sanitasi menstruasi yang dibutuhkan secara rutin, pembalut menimbulkan pengeluaran berkala bagi perempuan. Biaya tersebut dapat menjadi beban tersendiri, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Perdebatan mengenai pajak pembalut, yang dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax, berkaitan dengan keterjangkauan produk sanitasi menstruasi dan kebijakan perpajakan. Sejumlah negara memberikan fasilitas pajak khusus untuk produk menstruasi, sedangkan perlakuannya di negara lain mengikuti ketentuan pajak konsumsi yang berlaku.

Di Indonesia, pembalut yang diperdagangkan di dalam negeri masih tergolong Barang Kena Pajak (BKP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa produk tersebut dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun, ada hal penting yang perlu dibedakan. Tarif PPN yang berlaku secara hukum adalah 12 persen, tetapi untuk barang nonmewah, termasuk pembalut, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif setara dengan 11 persen dari harga jual.

Baca juga:

Pertama, Skotlandia Sediakan Pembalut Gratis

Mengapa Pembalut Belum Bebas PPN?

1. Pembalut masih termasuk Barang Kena Pajak

Dalam sistem perpajakan Indonesia, barang konsumsi pada prinsipnya merupakan objek PPN, kecuali barang tertentu yang dikecualikan atau memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

DJP menjelaskan bahwa pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya belum termasuk dalam kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Karena itu, transaksi penjualan produk tersebut tetap mengikuti ketentuan PPN yang berlaku.

2. Fasilitas pembebasan PPN memiliki dasar hukum khusus

Pembebasan PPN tidak otomatis diberikan kepada setiap barang yang dianggap penting bagi masyarakat. Fasilitas tersebut harus memiliki dasar hukum dan memenuhi kategori yang ditetapkan dalam peraturan.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur penyesuaian daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN serta pemindahan sejumlah kelompok kebutuhan pokok ke dalam skema fasilitas pembebasan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 mengatur berbagai jenis barang dan jasa yang memperoleh fasilitas pembebasan atau PPN tidak dipungut.

Pembalut belum termasuk dalam kelompok produk yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut. Oleh karena itu, perubahan perlakuan pajaknya perlu mempertimbangkan dasar hukum yang sesuai. Tidak tepat jika persoalan ini disederhanakan sebagai keharusan mengubah satu pasal saja tanpa mengkaji keseluruhan aturan yang berlaku.

3. Belum ada kajian resmi yang diajukan untuk pembebasan pajak pembalut

Dalam keterangan yang diberitakan pada 29 Oktober 2026, DJP menyatakan bahwa hingga saat itu belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk menjadikan pembalut sebagai produk yang dibebaskan dari PPN.

DJP juga menyoroti beragamnya karakteristik dan nilai tambah produk sanitasi menstruasi. Karena itu, pembahasan mengenai perlakuan pajaknya perlu mempertimbangkan jenis produk, ketentuan perpajakan, serta dampaknya bagi masyarakat.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pembebasan PPN pembalut belum menjadi kebijakan yang berlaku. Namun, informasi itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa alasan utamanya adalah potensi kehilangan penerimaan negara. Klaim mengenai dampak penerimaan pajak membutuhkan data atau kajian tersendiri.

Baca juga:

Rayakan Hari Perempuan Internasional, Minimarket Jepang Beri Diskon untuk Produk Pembalut

Perbandingan Pajak Pembalut di Asia Tenggara

Perbandingan pajak antarnegara perlu dilakukan dengan cermat karena setiap negara memiliki sistem perpajakan dan ketentuan fasilitas yang berbeda.

Kajian National Tax Research Center Filipina mengenai struktur PPN dan pajak sejenis di ASEAN pada 2023 mencatat bahwa negara-negara di kawasan ini menerapkan skema pajak konsumsi yang beragam.

Filipina, Kamboja, Indonesia, Laos, Thailand, dan Vietnam menerapkan PPN, sedangkan Malaysia, Myanmar, dan Singapura menggunakan sistem pajak dengan struktur berbeda. Brunei Darussalam tidak menerapkan PPN atau struktur pajak sejenis dalam kajian tersebut.

Namun, data tarif pajak konsumsi umum tidak cukup untuk menyimpulkan negara mana yang mengenakan pajak pembalut paling tinggi. Perbandingan tersebut harus menggunakan data khusus mengenai perlakuan pajak atas produk sanitasi menstruasi, termasuk kemungkinan tarif khusus, pembebasan, atau fasilitas lainnya.

Dengan demikian, klaim bahwa Indonesia dan Filipina merupakan negara dengan pajak pembalut tertinggi di Asia Tenggara, serta bahwa Malaysia dan Brunei Darussalam sepenuhnya membebaskan pembalut dari pajak, belum dapat dipastikan hanya berdasarkan data tarif pajak umum yang tersedia.

Wacana Pembebasan PPN Pembalut Masih Memerlukan Kajian

Perdebatan mengenai tampon tax di Indonesia berkaitan dengan dua hal, yakni perlakuan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi dan keterjangkauan produk tersebut bagi masyarakat.

Saat ini, pembalut masih termasuk BKP dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN. DJP juga menyatakan bahwa belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk memberikan fasilitas tersebut.

Apabila pembebasan PPN hendak dipertimbangkan, pemerintah perlu mengkaji dasar hukum, cakupan produk, dampak terhadap harga konsumen, serta konsekuensi fiskalnya. Dengan demikian, pembahasan kebijakan dapat didasarkan pada data dan ketentuan yang jelas, sekaligus mempertimbangkan akses masyarakat terhadap produk sanitasi menstruasi. (Tka)

Baca Artikel Asli