MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta masyarakat mewaspadai aksi penipuan pajak. Beberapa modus digunakan untuk mencari keuntungan.
Hal ini seperti disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.
Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan data, latar belakang yang digunakan oleh penipu umumnya berupa pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP,” kata Inge Diana Rismawanti dikutip dari Antara.
Penipuan dilakukan dengan menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk, mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu, melunasi tagihan pajak, memproses pengembalian kelebihan pajak, serta membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu.
Baca juga:
Modus lain yang juga digunakan termasuk menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP.
Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengonfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, dan email [email protected] bila mendapat pemintaan serupa dari oknum yang mengaku pejabat/pegawai DJP.
Masyarakat juga bisa melakukan verifikasi melalui akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada https://www.pajak.go.id.
Di samping itu, DJP juga mengajak masyarakat untuk melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital maupun aparat penegak hukum.
Untuk saluran Komdigi, masyarakat bisa mengakses aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id dan aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id.

