Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Alasan Menkominfo Dukung Upaya Memperjelas Tafsir UU ITE

Zulfikar Sy - Rabu, 17 Februari 2021

MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mendukung upaya lembaga yudikatif untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Johnny, UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif.

"Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif," jelasnya dalam keterangan pers, Rabu (17/2).

Baca Juga:

Upaya Jokowi Revisi UU ITE Perlu Dibuktikan dengan Bebaskan Para Tersangka

Johnny menegaskan, pemerintah berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," tegasnya.

Johnny mencatat beberapa pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap pasal karet sudah mengalami uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Hasil proses itu tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'pasal karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," jelasnya.

Menkominfo Johnny G Plate puji profesi wartawan
Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: antaranews)

Sebagai wujud penyusunan perundangan yang dilakukan pemerintah dan DPR, Menteri Johnny menjelaskan, UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif," tuturnya.

Pria asal Ruteng, NTT ini menegaskan, pemerintah bersama DPR telah melakukan revisi terhadap UU ITE di tahun 2016 merujuk pada beberapa putusan MK.

Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka.

"Kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ungkap Johnny.

Baca Juga:

DPR Minta Rencana Pemerintah Revisi UU ITE Tak Sekadar Harapan Palsu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan. Tujuannya agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Ini sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya dalam dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).

Apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE. Sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Pastikan Pelaporan Kasus UU ITE Tak Boleh Diwakili

Baca Artikel Asli