Alasan Luhut dan Jajaran DEN Setuju PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025
Kamis, 05 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) akhirnya menyepakati pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Lembaga negara yang diketuai Luhut Binsar Pandjaitan beralasan kenaikan PPN 12 persen bertujuan mengimbangi penerimaan negara, menjaga daya beli dan kondisi dunia usaha.
"Pak (Presiden) sudah sangat detail mengenai itu. Saya kira kami dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu," kata Luhut, saat jumpas pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).
Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menambahkan opsi pengenaan PPN itu juga tidak diberlakukan untuk seluruh barang atau komoditas, misalnya saja dikenakan untuk barang mewah.
"Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat ya. Antara mengenakan mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya ya," tandas mantan Menteri Perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Baca juga:
Sebelumnya, Luhut selaku ketua DEN sempat memastikan rencana pemberlakuan PPN 12 persen mulai Januari 2025 akan diundur. "Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini. Ya kira-kira begitulah," kata Luhut, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Menurut Luhut, mundurnya pemberlakukan PPN baru itu karena pemerintah tengah menggodok stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah. Alasannya, penerapan PPN 12 persen memang harus diiringi dengan stimulus untuk masyarakat yang ekonominya sulit dan kelas menangah.
Luhut menyebut penghitungan untuk stimulus kemungkinan selesai sampai 3 bulan ke depan. Dia jga membocorkan salah stimulus yang akan diberikan itu akan berbentuk bantuan tarif listrik.
"Jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 Watt ke bawah. Ya untuk orang-orang yang mungkin udah nggak bayar 2-3 bulan, lagi dihitung lah ya," tuturnya kala itu.
Baca juga:
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan pemerintah akan tetap memberlakukan PPN 12 persen mulai Januari bulan depan. Namun, PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif dan menyasar pembeli barang-barang mewah.
Sementara untuk kebutuhan pokok dan pelayanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan dan jasa pendidikan dipastikan tidak diberikan pajak 12 persen dan dikenakan pajak yang saat ini sudah berjalan yaitu 11 persen.
Dilansir dari Antara, Pemerintahan Presiden Prabowo rencananya akan mengumumkan keputusan soal pengenaan PPN sebesar 12 persen yang akan disampaikan Menko bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan. (*)