Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Sabtu, 22 November 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Ini kan penyidikannya masih terus berprogres. Fakta, bukti, petunjuk, keterangan, dan lainnya masih terus dikumpulkan. Karena memang kita selain mendalami bagaimana praktik-praktik yang dilakukan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dalam jual beli kuota,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media di Jakarta, Sabtu (22/11).
Baca juga:
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Tunggu Hasil Audit BPK
Budi menambahkan, KPK masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah kerugian negara dalam kasus kuota haji.
“Sehingga nanti ini paralel, pemberkasan penyidikan juga masih terus dilengkapi, sekaligus kawan-kawan BPK ini juga sedang berjalan proses hitung dari kerugian negaranya. Sehingga nanti bisa saling melengkapi,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai waktu dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Budi enggan berspekulasi. KPK meminta publik untuk bersabar.
“Nanti kita sama-sama tunggu, karena ini memang masih terus berjalan, masih terus bergulir baik oleh Penyidik KPK maupun oleh Auditor BPK dalam proses hitung kerugian negaranya,” tandas Jubir KPK itu.
Baca juga:
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sudah Diperiksa 2 Kali
Diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pihak penyedia jasa travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah.
Tak hanya itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali diperiksa, masing-masing pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. (Pon)