Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol

Kamis, 20 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Cloudflare menjadi satu dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terancam diblokir karena belum melakukan pendaftaran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tak hanya itu, Komdigi beralasan Cloudflare kedapatan menjadi beking infrastruktur situs judi online (judol) berdasarkan hasil analisis 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025.

Hasilnya, ada lebih dari 75 persen memakai layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan memindahkan domain situs judi online (judol) agar bisa lolos dari pemblokiran konten.

Baca juga:

25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock

"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, kepada media di Jakarta, Rabu (19/11).

Alexander menambahkan temuan soal dominasi Cloudflare dalam infrastruktur situs judol sudah disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan.

Menurut dia, Komdigi juga telah memanggil perusahaan berbasis di San Francisco, Amerika Serikat (AS) tersebut untuk memberikan klarifikasi.

Baca juga:

Apa Itu Cloudflare? Perusahaan yang Sempat Bikin Layanan Internet Terasa seperti 'Kiamat Kecil'

Oleh karenanya, Komdigi menegaskan perusahaan Cloudflare harus segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat yang resmi beroperasi di Indonesia.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tandas pejabat eselon 1 Komdigi itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan