Prabowo Mau Batasi Game Online Anak-Anak, Orangtua Bisa Pakai Kategori di IGRS
Ilustrasi game mobile. (Foto: Pexels/MESSALA CIULLA)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembatasan game online terutama yang mengandung unsur perang dan kekerasan, menyusul kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta yang melukai puluhan lainnya.
Permainan Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) sebagai salah satu gim yang masuk dalam radar pengawasan ketat pemerintah untuk segera diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan orangtua dapat memakai sistem klasifikasi game online berbasis risiko dan usia dalam Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk mengawasi anak-anaknya.
Baca juga:
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
“Sistem ini memastikan setiap gim memiliki label usia yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pelindungan anak di ruang digital,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (11/11).
Menurut dia, pengawasan dalam sistem IGRS tidak hanya berlaku pada gim tertentu, tetapi mencakup seluruh platform dan gim daring yang memiliki konten tidak sesuai untuk anak.
“Pengawasan tidak hanya berlaku pada satu jenis gim seperti PUBG, tetapi mencakup seluruh platform dan gim daring yang memiliki konten tidak sesuai untuk anak,” tuturnya.
Baca juga:
PUBG Masuk Target Pemerintah Batasi Game Online Buntut Aksi Peledakan SMAN 72
Kemenkomdigi menjelaskan ketentuan perlindungan anak di ruang digital telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Menurut Alexander, PP TUNAS mencakup pengawasan konten digital, termasuk gim daring dan media sosial. Bahkan, penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang kedapatan menyebarkan konten berisiko bagi anak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga pemutusan akses.
“Setiap bentuk konten yang memuat kekerasan, ujaran kebencian, atau mendorong perilaku berisiko akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komdigi berdasarkan UU ITE, PP PSTE, dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tandas pejabat eselon 1 Kemenkomdigi itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Prabowo Mau Batasi Game Online Anak-Anak, Orangtua Bisa Pakai Kategori di IGRS
Game Online Bakal Dibatasi, DPR Desak Literasi Digital Bagi Pelajar Diperkuat
Polisi Pastikan Pelaku Peledakan SMAN 72 Tidak Benci Agama, meski Aksinya Dilakukan di Masjid
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
Wacana Prabowo Batasi Game Online Dikhawatirkan Akan Berakhir Sia-Sia
Densus 88 Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Pelajari Cara Buat Bom Lewat Tutorial Online
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Siswa Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Mulai Pulih, Dirut RS Tutup Rapat Detailnya
Buntut Ledakan SMAN 72, Gubernur DKI Pramono Dukung Presiden Prabowo Batasi Gim PUBG
PP TUNAS Bisa Jadi Dasar Hukum Batasi Game Online Terkait Insiden Ledakan SMAN 72