Prabowo Mau Batasi Game Online Anak-Anak, Orangtua Bisa Pakai Kategori di IGRS

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Prabowo Mau Batasi Game Online Anak-Anak, Orangtua Bisa Pakai Kategori di IGRS

Ilustrasi game mobile. (Foto: Pexels/MESSALA CIULLA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembatasan game online terutama yang mengandung unsur perang dan kekerasan, menyusul kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta yang melukai puluhan lainnya.

Permainan Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) sebagai salah satu gim yang masuk dalam radar pengawasan ketat pemerintah untuk segera diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan orangtua dapat memakai sistem klasifikasi game online berbasis risiko dan usia dalam Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk mengawasi anak-anaknya.

Baca juga:

Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi

“Sistem ini memastikan setiap gim memiliki label usia yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pelindungan anak di ruang digital,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (11/11).

Menurut dia, pengawasan dalam sistem IGRS tidak hanya berlaku pada gim tertentu, tetapi mencakup seluruh platform dan gim daring yang memiliki konten tidak sesuai untuk anak.

“Pengawasan tidak hanya berlaku pada satu jenis gim seperti PUBG, tetapi mencakup seluruh platform dan gim daring yang memiliki konten tidak sesuai untuk anak,” tuturnya.

Baca juga:

PUBG Masuk Target Pemerintah Batasi Game Online Buntut Aksi Peledakan SMAN 72

Kemenkomdigi menjelaskan ketentuan perlindungan anak di ruang digital telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Menurut Alexander, PP TUNAS mencakup pengawasan konten digital, termasuk gim daring dan media sosial. Bahkan, penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang kedapatan menyebarkan konten berisiko bagi anak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga pemutusan akses.

“Setiap bentuk konten yang memuat kekerasan, ujaran kebencian, atau mendorong perilaku berisiko akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komdigi berdasarkan UU ITE, PP PSTE, dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tandas pejabat eselon 1 Kemenkomdigi itu. (*)

#Game Online #Komdigi #Ledakan Di SMAN 72 Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
3 Pekan Pasca-Ledakan SMAN 72 Jakut, 4 Siswa Masih Dirawat di RS
Siswa korban ledakan SMAN 72 yang sudah pulang dari rumah sakit dan keluarga tetap dapat pendampingan trauma healing
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
3 Pekan Pasca-Ledakan SMAN 72 Jakut, 4 Siswa Masih Dirawat di RS
Indonesia
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Densus 88 Anti Teror mengungkapkan fakta mengejutkan ada 110 anak yang diduga direkrut ke dalam jaringan teroris sepanjang 2025 lewat permainan game online.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Indonesia
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Komdigi mengirim pemberitahuan kepada 25 PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran sesuai PM Kominfo 5/2020. Siap sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Indonesia
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Lebih dari 76 persen situs judol memakai layanan Cloudflare menyamarkan alamat IP dan memindahkan domain agar bisa lolos pemblokiran konten Komdigi
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Indonesia
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Sigit menjelaskan, temuan tersebut bermula dari aktivitas anak-anak dalam kelompok komunitas yang tumbuh dari hobi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Indonesia
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Banyak platform di Indonesia yang menggunakan Cloudflare. Komdigi pun mengimbau agar platform segera mendaftar PSE.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Indonesia
3 Orang Masih Dirawat Akibat Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Dirawat di RS Polri
Kepolisian terus memantau setiap perkembangan ABH yang masih dalam penanganan di RS Polri Kramat Jati itu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
3 Orang Masih Dirawat Akibat Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Dirawat di RS Polri
Indonesia
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
Komdigi beralasan Cloudflare kedapatan menjadi beking infrastruktur situs judol berdasarkan hasil analisis 10.000 sampel situs pada 1-2 November 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
Indonesia
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
Setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
Indonesia
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
Pemerintah menemukan situs palsu mengatasnamakan Coretax DJP. Komdigi mengimbau masyarakat hanya mengakses domain resmi dan melaporkan situs mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
Bagikan