Alasan Kenapa Sidang MKD Dilakukan Tertutup

Senin, 07 Desember 2015 - Fadhli

MerahPutih Politik - Ahmad Dimyati Natakusuma, anggota MKD dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggantikan Zainudin Tauhid mengungkapkan alasan kenapa sidang MKD dilakukan tertutup.

Menurut Dimyati, sidang pemeriksaan atas terlapor Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dilakukan secara tertutup atas permintaan Setnov sendiri. Menurutnya sidang dilakukan secara tertutup agar para mahkamah lebih fokus mendengarkan keterangan Setnov.

"Sebenarnya dengan tertutup itu lebih fokus aja, lebih fokus mendengarakn dan menyimak (keterangan Setnov). Kalau kita sih pengennya terbuka, agar disorot," kilah Dimyati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (07/12).

Dimyaty melanjutkan, seharusnya undang-undang MD3 dirubah jika MKD ingin melakukan sidang secara terbuka. Menurutnya dalam tata tertib dan undang-undang sesungguhnya mengharuskan sidang MKD dilaksanakan secara tertutup.

"Sebetulnya aturan di tatib (tata tertib) dan undang-undang itu tertutup aturannya. Harusnya nanti undang-undang MD3 dirubah," tegasnya.

Dalam sidang yang digelar MKD sebelumnya, para anggota termasuk wakil ketua bicara lantang jika sidang MKD pada hari ini akan dilakukan secara terbuka, namun nyatanya sdang dilakukan secara tertutup.

Sidang yang dilakukan sejak pukul 15.30 WIB itu juga sempat diskors untuk mengikuti Shalat Ashar. (aka)

 

BACA JUGA:

  1. MKD Gelar Sidang Tertutup
  2. KPU Luar Negeri Turut Pantau Pemilukada Tangsel
  3. Distribusi Kacau, Pelaksanan Pilkada di Papua Terancam
  4. Malu, Anggota MKD Lakukan Sidang Tertutup
  5. Sidang MKD Dinilai Seperti "Sidang Badut"

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan