Alasan Kejagung Pindahkan Ibunda Ronald Tannur ke Jakarta
Kamis, 14 November 2024 -
MerahPutih.com - Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka Widjaja yang juga ibunda Ronald Tannur, dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur.
Ia akan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (14/11) pagi. Meirizka dipindahkan ke Kejagung tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan alasan Meirizka dipindah ke Jakarta.
Baca juga:
Legislator Aktivis 98 Cecar Kinerja Badan Pusat Pemulihan Aset Kejagung
“Untuk efektivitas penyidikan,” ujar Harli kepada wartawan Kamis (14/11).
Meirizka menjadi tersangka atas dugaan pemberian suap melalui pengacaranya, Lisa Rachmad, kepada para hakim PN Surabaya serta seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dari PN Surabaya.
Baca juga:
Ipar dan Adik Pengacara Ronald Tannur Ikut Terseret di Kasus Penganiayaan Dini Sera
Dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Enam tersangka yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja.