Alasan Kejagung Pindahkan Ibunda Ronald Tannur ke Jakarta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (Dok Jaksapedia)
MerahPutih.com - Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka Widjaja yang juga ibunda Ronald Tannur, dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur.
Ia akan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (14/11) pagi. Meirizka dipindahkan ke Kejagung tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan alasan Meirizka dipindah ke Jakarta.
Baca juga:
Legislator Aktivis 98 Cecar Kinerja Badan Pusat Pemulihan Aset Kejagung
“Untuk efektivitas penyidikan,” ujar Harli kepada wartawan Kamis (14/11).
Meirizka menjadi tersangka atas dugaan pemberian suap melalui pengacaranya, Lisa Rachmad, kepada para hakim PN Surabaya serta seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dari PN Surabaya.
Baca juga:
Ipar dan Adik Pengacara Ronald Tannur Ikut Terseret di Kasus Penganiayaan Dini Sera
Dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Enam tersangka yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain