Aksi Teror Jangan Dikaitkan Revisi UU Antiteror
Kamis, 06 Juli 2017 -
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan aksi teror yang kerap terjadi di sejumlah daerah beberapa waktu terakhir ini jangan dikaitkan dengan agenda revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"(RUU Antiteror) tidak bisa diloloskan begitu saja karena proses penegakan hukum atas tindak terorisme juga tak boleh mengabaikan hukum lainnya yang masih berlaku," kata Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (5/7).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, masih banyak persoalan dalam draf revisi RUU usulan pemerintah itu yang harus disikapi secara hati-hati oleh DPR.
Fadli Zon mencontohkan, satu hal yang masih kontroversial antara lain terkait dengan usulan masa penahanan dari enam bulan menjadi 510 hari.
"Jangan sampai penegakkan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum, itu prinsip yang ingin kita jaga. Kita tak berharap tindakan hukum sejenis Petrus di masa lalu kini bisa terulang kembali dalam bentuk lain," katanya.
Ia juga mengutarakan harapannya agar maraknya aksi terorisme sebagai kejahatan yang sifatnya luar biasa juga jangan sampai memberikan "cek kosong" bagi penegak hukum.
Untuk itu, ujar dia, meski ada desakan agar UU Antiterorisme segera disahkan, DPR tidak bisa mengikuti saja desakan tersebut karena penanganan tindak terorisme harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh terus-menerus menggunakan diskresi.
Selain itu, Fadli juga mengingatkan bahwa secara teknis dalam revisi UU tersebut ada berbagai pihak yang harus disinergikan antara lain Kepolisian RI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BTN), Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, dan elemen masyarakat sipil.
Sumber: ANTARA