Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aksi Bully Berujung Kematian

Andika Pratama - Kamis, 06 Februari 2020

MerahPutih.com - Aksi bullly berujung kematian terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Paseban, Jakarta Pusat. Korbannya adalah NRA (52) yang dipukuli hingga tewas hanya karena ia menghina pelaku MNA (43) dengan kata-kata yang kasar dan cenderung menyudutkan dirinya.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Sawono mengatakan, kejadian nahas ini berlangsung pada Jumat (31/1)

Baca Juga

Kata Ketua MUI Terkait Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Puluhan Orang

"Kejadian bermula ketika antara korban, pelaku dan dua saksi lainnya pesta minum-minuman keras," kata Ewo di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Polsek Snene
Kapolsek Senen Kompol Ewo Sawono. Foto: MP/Kanu

Ewo mengatakan, NRA yang dalam keadaan mabuk langsung membully MNA dengan kata-kata yang kasar. Seperti menghina pribadi dan memegang-megang kepalanya maupun kerahnya.

"Tersangka ini masih sabar dan tak membalas ledekan korban," ungkap Ewo.

Setelah minuman tersebut habis, NRA masih memojokkan MNA sambil mengeluarkan perkataan yang menyinggungnya.

"Saksi ini sempat melerai keduanya agar tak berujung pada pertengkaran. Saksi juga sempat menjauhkan botol minuman keras itu agar tak dipakai menganiyayaa," ungkap Ewo.

Baca Juga

Usul Impor Rektor, Menteri Nasir Curhat Jadi Korban 'Bully'

Namun, MNA yang emosi langsung mengambil minuman botol keras kosong hingga langsung memukulkannya ke kepala NRA. "Korban dipukul di bagian kepala dan leher bagian belakang," ungkap Ewo.

Menurut Ewo, saat dibawa ke rumah sakit, NRA langsung meninggal dunia."Nah, paginya pelaku langsung kami tangkap pelaku dalam keadaan tak berkutik. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Senen Iptu Wildan Alkautsar," jelas Ewo.

Sementara, MNA mengaku melakukan aksi penganiyaan tersebut karena spontan. "Iya saya kesal sama dia makanya saya langsung aniaya," kata MNA

Baca Juga

Usai Pesta Miras, Remaja Ini Menghadap Malaikat Maut

Ternyata, ini merupakan aksi penganiyaan pertama yang dilakukan oleh para pengangguran ini.

Ewo mengatakan, MNA dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ewo meminta masyarakat untuk tak melakukan aksi penganiyaaan meski menerima bully dari orang lain. (Knu)

Baca Artikel Asli