Aksi Bully Berujung Kematian

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 06 Februari 2020
Aksi Bully Berujung Kematian

Ilustrasi foto jenazah. foto: Istockphoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi bullly berujung kematian terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Paseban, Jakarta Pusat. Korbannya adalah NRA (52) yang dipukuli hingga tewas hanya karena ia menghina pelaku MNA (43) dengan kata-kata yang kasar dan cenderung menyudutkan dirinya.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Sawono mengatakan, kejadian nahas ini berlangsung pada Jumat (31/1)

Baca Juga

Kata Ketua MUI Terkait Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Puluhan Orang

"Kejadian bermula ketika antara korban, pelaku dan dua saksi lainnya pesta minum-minuman keras," kata Ewo di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Polsek Snene
Kapolsek Senen Kompol Ewo Sawono. Foto: MP/Kanu

Ewo mengatakan, NRA yang dalam keadaan mabuk langsung membully MNA dengan kata-kata yang kasar. Seperti menghina pribadi dan memegang-megang kepalanya maupun kerahnya.

"Tersangka ini masih sabar dan tak membalas ledekan korban," ungkap Ewo.

Setelah minuman tersebut habis, NRA masih memojokkan MNA sambil mengeluarkan perkataan yang menyinggungnya.

"Saksi ini sempat melerai keduanya agar tak berujung pada pertengkaran. Saksi juga sempat menjauhkan botol minuman keras itu agar tak dipakai menganiyayaa," ungkap Ewo.

Baca Juga

Usul Impor Rektor, Menteri Nasir Curhat Jadi Korban 'Bully'

Namun, MNA yang emosi langsung mengambil minuman botol keras kosong hingga langsung memukulkannya ke kepala NRA. "Korban dipukul di bagian kepala dan leher bagian belakang," ungkap Ewo.

Menurut Ewo, saat dibawa ke rumah sakit, NRA langsung meninggal dunia."Nah, paginya pelaku langsung kami tangkap pelaku dalam keadaan tak berkutik. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Senen Iptu Wildan Alkautsar," jelas Ewo.

Sementara, MNA mengaku melakukan aksi penganiyaan tersebut karena spontan. "Iya saya kesal sama dia makanya saya langsung aniaya," kata MNA

Baca Juga

Usai Pesta Miras, Remaja Ini Menghadap Malaikat Maut

Ternyata, ini merupakan aksi penganiyaan pertama yang dilakukan oleh para pengangguran ini.

Ewo mengatakan, MNA dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ewo meminta masyarakat untuk tak melakukan aksi penganiyaaan meski menerima bully dari orang lain. (Knu)

#Kasus Bullying
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Indonesia
Berkaca dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono: Bullying Tidak Boleh Terulang Kembali
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa kasus bullying tak boleh terulang kembali. Hal itu berkaca dari kasus ledakan SMAN 72 Jakarta.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Berkaca dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono: Bullying Tidak Boleh Terulang Kembali
Indonesia
Berkaca dari Kasus Ledakan di SMA 72, Pramono Harap Tak Ada Lagi Aksi Perundungan di Lingkungan Sekolah
Pramono enggan berkomentar langsung terkait dugaan bahwa pelaku ledakan di SMA Negeri 72 merupakan korban bullying
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Berkaca dari Kasus Ledakan di SMA 72, Pramono Harap Tak Ada Lagi Aksi Perundungan di Lingkungan Sekolah
Indonesia
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Kasus ini menjadi sorotan media setelah Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, meninggal dunia pada Sabtu (11/10) di kelas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Indonesia
Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan
Nduk Nik menilai perundungan bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mencerminkan darurat empati di kalangan anak-anak dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 Juli 2025
Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan
Indonesia
5 Bully di SMA 70 Dikeluarkan dari Sekolah
Lima siswa kelas 12 yang merupakan pelaku perundungan (bully) terhadap adik kelas dikeluarkan dari sekolah.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Desember 2024
5 Bully di SMA 70 Dikeluarkan dari Sekolah
Indonesia
Cegah Bullying di Sekolah, DPR Dorong Perkuat Ekskul
Sekarang untuk ekstrakurikuler masih ada di sekolah, tapi kan hanya sekadar pilihan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 15 September 2024
Cegah Bullying di Sekolah, DPR Dorong Perkuat Ekskul
Indonesia
Pemuda Dikeroyok hingga Tewas di Kemang, Dua Pelaku Buron
Polisi menyebut pengeroyokan dipicu masalah asmara.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Juni 2024
Pemuda Dikeroyok hingga Tewas di Kemang, Dua Pelaku Buron
Indonesia
Sejumlah Pelajar Jadi Tersangka Kasus Perundungan SMA Binus Serpong, Polisi Ungkap Motifnya
Polisi menetapkan tersangka kasus bullying atau perundungan di SMA Binus Serpong.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 01 Maret 2024
Sejumlah Pelajar Jadi Tersangka Kasus Perundungan SMA Binus Serpong, Polisi Ungkap Motifnya
Berita
KPAI Minta Kominfo Hapus Video Bullying di SMA Binus Serpong
KPAI meminta Kominfo untuk menghapus video bullying di SMA Binus Serpong.
Soffi Amira - Selasa, 27 Februari 2024
KPAI Minta Kominfo Hapus Video Bullying di SMA Binus Serpong
Bagikan