Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Tidak Dibenarkan Agama
Minggu, 28 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Kementerian Agama mengutuk keras segala aksi teror seperti terjadinya ledakan yang diduga bom di depan Gereja Katedral, Jalan Kajaolalido, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3) pagi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, aksi itu sebagai tindakan keji yang menodai ketenangan hidup bermasyarakat dan jauh dari ajaran serta nilai-nilai agama.
"Apa pun motifnya, aksi ini tidak dibenarkan agama karena dampaknya tidak hanya pada diri sendiri juga sangat merugikan orang lain," ujar Menteri Agama (Menag) dalam keterangannya, Minggu (28/3).
Baca Juga:
Diotaki Jamaah Islamiyah, Aksi Terorisme Hantui Warga di Tanah Air
Menag juga mengimbau para tokoh agama untuk terus meningkatkan pola pengajaran agama secara baik dan menekankan pentingnya beragama secara moderat. Agama apa pun mengajarkan umatnya untuk menghindari aksi kekerasan sebab akan menggerus nilai-nilai kemanusiaan dan merugikan banyak pihak.
"Kekerasan itu pulalah yang rawan mengoyak tatanan kehidupan masyarakat yang sudah terbina dengan rukun dan baik," katanya.
Menag mengajak semua pihak untuk mengutamakan jalan damai dalam menghadapi persoalan seperti dengan dialog, diskusi, silaturahmi dan lain sebagainya. Jika cara dialog dilakukan, dirinya meyakini akan mampu memecahkan masalah yang dihadapi.
"Selain itu tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari kekerasan," ujarnya.
Bom bunuh diri terjadi di sekitar Gereja Katedral, Jalan Kajaolalido, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Minggu, sekitar Pukul 10.30 WITA. Ledakan tersebut terjadi saat jemaat gereja sedang beribadah di gereja.
Ledakan yang berada di sekitar Polsek Ujung Pandang dan Polrestabes Makassar serta Kantor Balaikota Makassar itu langsung membuat heboh dan aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan lokasi. (Asp)
Baca Juga:
Bom Meledak di Katedral Makassar, PGI Minta Umat Tenang





 
           
           
           
          