MerahPutih com - Motif MY (34), pelaku yang mengirim ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya terbongkar. Pelaku yang juga orangtua murid itu mengaku kesal kepada sekolah,
Kepada media, Rabu (15/7), Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menuturkan, MY mengaku pernah berkomunikasi dengan pihak sekolah perihal seragam anaknya yang juga bersekolah di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi.
Baca juga:
Terungkap, Tersangka Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Sebelumnya Sering Didatangi Penagih Pinjol
Namun, lanjut dia, pelaku merasa respons sekolah tidak baik membuatnya tersinggung hingga berujung melakukan ancaman teror bom berdasarkan pengakuannya saat diperiksa.
Jawabannya (pihak sekolah), 'Udah, nggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu,' gitu loh. Jadi kayaknya merasa tersinggung gitu loh,
Kasie Humas Polres Jaksel AKP Joko Adiwibowo
Tersangka Baru Menyesal Setelah Heboh
AKP Joko menambahkan tersangka MY tidak menyangka perbuatannya akan berujung heboh seperti yang tertuang dalam pengakuannya.
Kemudian dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal lah atas kejadian yang telah dilakukannya,
Kasie Humas Polres Jaksel AKP Joko Adiwibowo
Ancaman bom itu dikirim MY melalui WhatsApp ke guru kelas 1 dan staf Tata Usaha saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7). Pesan berisi ancaman ledakan di 11 titik sekolah dan larangan melapor ke polisi.
Baca juga:
Teror Bom SDN Jagakarsa Bukan Keisengan Pertama MY, Pernah Kirim Pesan Serupa ke Pak RT
Imbasnya, MPLS dibubarkan dan siswa dipulangkan. Tim Gegana yang menyisir lokasi tidak menemukan bahan peledak.
MY Terancam Hukuman Pidana Berat Hingga 20 Tahun Bui
Saat pemeriksaan awal, tersangka MY mengaku melakukan aksinya karena motif iseng. Namun, hasil pendalaman penyidik mengungkap ada faktor pelaku merasa kecewa dan tersinggung dengan sikap dari pihak sekolah.
MY kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 600 dan/atau Pasal 601 KUHP tentang ancaman teror, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Knu)

