AKD Telah Diputuskan, Ketua DPRD DKI Bakal Kebut APBD 2020

Senin, 21 Oktober 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, pihaknya bakal mengebut pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2020.

Ia pun optimistis RAPBD 2020 bakal tuntas dikebut sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) yakini pada 30 November 2019.

Baca Juga:

Prasetyo Minta Fraksi DPRD Setorkan Nama Komposisi AKD Kamis Besok

"(RAPBD) semaksimal mungkin kita lakukan," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/10).

DPRD DKI baru saja mengumumkan nama-nama pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa kerja periode 2019-2024. Lanjut dia, dengan adanya pembentukan AKD, maka semua fraksi di DPRD DKI akan memulai pekerjaannya sesuai bidang yang ditentukan.

Rapat Paripurna pengumuman AKD DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10). (Foto: MP/Asropih)
Rapat Paripurna pengumuman AKD DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10). (Foto: MP/Asropih)

Selain itu, AKD menjadi salah satu syarat untuk membahas RAPBD DKI Jakarta tahun 2020. Bila pembahasanya molor dari waktu yang ditetapkan, hal ini akan berimbas pada pemangkasaan upah anggota dewan selama enam bulan.

Politikus PDI-P ini pun memastikan pembahasan RAPBD tak akan dilakukan tergesa-gesa oleh pihaknya demi meminimalisir kesalahan dalam pembahasan anggaran ini.

"Ini anggaran murni, ini enggak bisa buru-buru karena engak bagus juga," tutupnya.

Baca Juga:

Fraksi Gerindra DPRD DKI Kritik Anies Soal Realisasi Rumah DP 0 Rupiah dan OK OCE

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Non Definitif Syarif mengatakan, DPRD DKI terancam tak mendapatkan gaji selama 6 bulan bila pembahasan APBD 2020 tak selesai pada 30 November 2019 mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

"Kalau yang ini kan harus selesai 30 november (APBD 2020). Besok itu APBD harus selesai 30 november ketok palu. Kalau enggak, ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh," ujar Syarif saat dihubungi, Selasa (8/10) lalu. (Asp)

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Jakarta Kritik Rencana Anies Menata Ulang Kampung Akuarium

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan