AKBP Pujiyarto Ditempatkan di Patsus 28 Hari

Jumat, 09 September 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J.

Ia pun langsung diberikan sanksi tegas.

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/9).

Baca Juga:

Mantan Wadirreskrimum Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain sanksi administrasi, Pujiyarto juga disebut melakukan perbuatan tercela dalam pelanggarannya.

Ia dalam sanksi etika diwajibkan secara lisan menyampaikan permintaan maaf di hadapan komisi kode etik.

“Atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya

Dalam sidang KKEP terhadap AKBP Pujiyarto saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang.

Sidang berlangsung selama kurang lebih dalapan jam di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Sementara itu, Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian melakukan pelanggaran yang dilakukan dalam kasus Brigadir J yakni terkait ketidakprofesionalan dalam bertugas.

Laporan polisi yang dimaksud yakni dua laporan yang diterima polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ada 2 laporan polisi. Satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu,” jelas Dedi. (Knu)

Baca Juga:

Terbukti Lakukan Pelanggaran di Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan