Akbar Faisal Akan Fasilitasi Dewan Pers Bahas RUU KUHP Kemerdekaan Pers
Kamis, 15 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal akan memfasilitasi Dewan Pers untuk membahas RUU KUHP dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya ia sebagai Panitia Kerja (Panja) RUU di DPR.
"Segera masukan ke DPR, saya akan fasilitasi. Saya punya kepentingan agar UU ini jadi paripurna, saya siap fasilitasi," kata Akbar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Seperti diketahui, hari ini Dewan Pers telah melaksanakan diskusi dengan lembaga terkait, guna membahas Kajian RUU KUHP soal Kemerdekaan Pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Politisi Partai Nasdem itu menuturkan, perdebatan terkait RUU KUHP belum selesai di DPR. Pasalnya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan DPR untuk membuat KUHP.
"Ini sekarang masih dalam perdebatan di dalam, sebenarnya RUU itu kan belum selesai. memang tidak mudah, saya kebetulan memang anggota Panja ada tahapan dalam pembuatan UU memang tidak mudah," jelasnya.
Lebih jauh, Akbar mengaku, pihaknya belum pernah melakukan perubahan terkait RUU KUHP sejak DPR mengadopsi UU dari Belanda.
"Belanda sendiri KUHPnya sudah berubah berulang kali, nah anda bisa bayangkan sebuah produk UU negara yang mana kita harus membuatnya secara lengkap, sementra masyarakat kita sudah berubah ya, itu yang harus kita ikuti ritme yang sedang terjadi di masyarakat yang menyangkut tentang kebebasan pers itu sendiri," tandasnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2005 draft RUU KUHP berjumlah 1200 pasal. Namun pada tahun 2018 draft RUU tersebut menjadi 900 pasal. (Asp)