Akbar Faisal Akan Fasilitasi Dewan Pers Bahas RUU KUHP Kemerdekaan Pers
Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal. Foto: Asropih/MP
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal akan memfasilitasi Dewan Pers untuk membahas RUU KUHP dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya ia sebagai Panitia Kerja (Panja) RUU di DPR.
"Segera masukan ke DPR, saya akan fasilitasi. Saya punya kepentingan agar UU ini jadi paripurna, saya siap fasilitasi," kata Akbar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Seperti diketahui, hari ini Dewan Pers telah melaksanakan diskusi dengan lembaga terkait, guna membahas Kajian RUU KUHP soal Kemerdekaan Pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Politisi Partai Nasdem itu menuturkan, perdebatan terkait RUU KUHP belum selesai di DPR. Pasalnya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan DPR untuk membuat KUHP.
"Ini sekarang masih dalam perdebatan di dalam, sebenarnya RUU itu kan belum selesai. memang tidak mudah, saya kebetulan memang anggota Panja ada tahapan dalam pembuatan UU memang tidak mudah," jelasnya.
Lebih jauh, Akbar mengaku, pihaknya belum pernah melakukan perubahan terkait RUU KUHP sejak DPR mengadopsi UU dari Belanda.
"Belanda sendiri KUHPnya sudah berubah berulang kali, nah anda bisa bayangkan sebuah produk UU negara yang mana kita harus membuatnya secara lengkap, sementra masyarakat kita sudah berubah ya, itu yang harus kita ikuti ritme yang sedang terjadi di masyarakat yang menyangkut tentang kebebasan pers itu sendiri," tandasnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2005 draft RUU KUHP berjumlah 1200 pasal. Namun pada tahun 2018 draft RUU tersebut menjadi 900 pasal. (Asp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya
Isu Tunjangan Bikin Publik Geram, Pimpinan DPR Blak-blakan Ungkap Alasan Rumah Dinas Diubah Menjadi Tunjangan Perumahan
Bantah Gaji DPR Naik Sehari Dibayar Rp 3 Juta, Adies Kadir: Sudah 15 Tahun Tidak Berubah