Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas

Selasa, 18 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan gugatan tersebut terkait kasus dugaan rasuah di Petral dan SKK Migas yang dinilai mangkrak.

Gugatan itu dilakukan bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).

“Telah mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara, yaitu kasus Petral dan SKK Migas,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (17/3).

Baca juga:

KPK Pastikan Bakal Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ia mengatakan, gugatan yang dia layangkan bertujuan agar KPK mengusut tuntas kasus yang dinilai merugikan banyak pihak tersebut.

Boyamin mengatakan perkara nomor 35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel dan 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel itu akan disidangkan pada Selasa (18/3) dan Kamis (20/3).

“Gugatan praperadilan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK terlibat dalam pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun,” ucapnya.

Ia mengatakan ada fakta persidangan yang bisa diusut lembaga antirasuah dan segera menetapkan tersangka baru dari perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

“Kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan, untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan