Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026

MerahPutih.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya. Yaqut menegaskan, langkah hukum itu bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka menghambat apalagi melawan proses hukum, tetapi menggunakan hak saya,” ujar Yaqut kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Baca juga:

Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan

Menurut Yaqut, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara. Ia juga menyinggung ketidakhadiran pihak KPK dalam sidang perdana praperadilan yang digelar sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, Yaqut turut menjelaskan kebijakan pembagian kuota haji yang menjadi pokok perkara. Ia menyatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan jemaah.

Prinsip hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa, kata dia, menjadi landasan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Yaqut menyebut pembagian kuota haji mempertimbangkan keterbatasan kapasitas layanan dan fasilitas di Arab Saudi sebagai negara tujuan ibadah haji.

Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada dalam yurisdiksi pemerintah Arab Saudi. Karena itu, penentuan kuota mengacu pada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara kedua negara yang menjadi dasar kebijakan Kementerian Agama.

Baca juga:

Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK

Selain itu, Yaqut menilai perkara yang dihadapinya menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan publik. Menurutnya, kebijakan yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan sekalipun tetap berpotensi menimbulkan polemik.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kondisi tersebut tidak seharusnya membuat para pemimpin takut mengambil keputusan strategis.

“Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut mengambil kebijakan,” tegas Yaqut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Melalui praperadilan ini, ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum atas status yang disematkan kepadanya. (Pon)

Baca Artikel Asli