Ahok Tidak Ditahan, Pengacara Habib Rizieq: Jawabannya Ada di Hakim

Selasa, 14 Maret 2017 - Luhung Sapto

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Sidang yang ke-14 ini mengagendakan mendengarkan kesaksian dari pihak terdakwa. Rencananya, ada lima orang saksi yang bakal dihadirkan kuasa hukum Ahok, meraka adalah warga Belitung Timur dan satu saksi merupakan ahli hukum pidana dari UGM.

Seiring berlanjutnya sidang, Ahok yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa belum juga ditahan oleh majelis hakim. Pengacara Habib Rizieq mempertanyakan alasan Ahok tidak segera ditahan.

"Ini jadi pertanyaan kita semua, ada apa? Kok tidak ditahan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera saat berbincang-bincang dengan merahputih.com, Selasa (14/3).

Kapitra menilai Ahok mendapat perlakuan istimewa hingga detik ini belum dipenjara.

"Ini diskriminatif, tidak ada yang bisa menjawab kecuali majelis hakim, jawabannya di majelis hakim," imbuhnya.

Untuk menjawab rasa keadilan yang semakin mahal dan sulit, ia pun mendesak majelis hakim untuk segera memenjarakan Ahok.

"Kami mendesak agar Ahok segera ditahan, untuk menjawab rasa keadilan yang kian hari semakin sulit untuk didapati," tandasnya. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan