Ahok Tidak Ditahan, Pengacara Habib Rizieq: Jawabannya Ada di Hakim
Suasana Sidang Ahok (ANTARA FOTO/Isra Triansyah/POOL)
Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Sidang yang ke-14 ini mengagendakan mendengarkan kesaksian dari pihak terdakwa. Rencananya, ada lima orang saksi yang bakal dihadirkan kuasa hukum Ahok, meraka adalah warga Belitung Timur dan satu saksi merupakan ahli hukum pidana dari UGM.
Seiring berlanjutnya sidang, Ahok yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa belum juga ditahan oleh majelis hakim. Pengacara Habib Rizieq mempertanyakan alasan Ahok tidak segera ditahan.
"Ini jadi pertanyaan kita semua, ada apa? Kok tidak ditahan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera saat berbincang-bincang dengan merahputih.com, Selasa (14/3).
Kapitra menilai Ahok mendapat perlakuan istimewa hingga detik ini belum dipenjara.
"Ini diskriminatif, tidak ada yang bisa menjawab kecuali majelis hakim, jawabannya di majelis hakim," imbuhnya.
Untuk menjawab rasa keadilan yang semakin mahal dan sulit, ia pun mendesak majelis hakim untuk segera memenjarakan Ahok.
"Kami mendesak agar Ahok segera ditahan, untuk menjawab rasa keadilan yang kian hari semakin sulit untuk didapati," tandasnya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional