Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM

Kamis, 04 April 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kubu Prabowo-Gibran pada lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, menghadirkan ahli pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan. Ia menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengusut kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).

"Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah melakukan upaya atau tindakan progresif, guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM," kata Chair, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4).

Baca juga:

Respons Mahfud MD Empat Menteri Jokowi Bakal Bersaksi di MK

"Dan dengannya Mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pemungutan ulang, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum," lanjut Chair.

Ia juga menggunakan teori Von Buri, kemudian menilai bahwa karena tidak adanya laporan ke Bawaslu mengenai kecurangan TSM, maka kecurangan itu tidak pernah ada. Kemudian, tidak sah bila pelapor minta MK untuk mengadili laporan tersebut.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: MK Diskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran

>

"Tidak ada pelaporan administratif pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dugaan pelanggaran tersebut tidak pernah ada. Dan hal ini, menjadikan MK tidak berwenang mengadili perkara a quo," tambahnya.

"Tegasnya, selain hasil perhitungan suara, adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi," pungkasnya tegas. (waf)

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Sebut Sangat Ideal Jika Presiden Jokowi Dihadirkan di MK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan